Geisz Chalifah Buka Alasan Diperiksa KPK, Tegaskan Hanya Terkait Jual Beli Rumah di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 30 Juli 2026 - 10:35 WIB

Jakarta, VIVA – Geisz Chalifah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Perkara tersebut merupakan pengembangan kasus korupsi yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.

Baca Juga

Usai menjalani pemeriksaan, Geisz menegaskan kehadirannya di Gedung Merah Putih KPK semata-mata untuk memberikan keterangan mengenai transaksi jual beli rumah yang pernah dilakukannya beberapa tahun lalu.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan terhadap Geisz merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara.

Baca Juga

"Hari ini, Rabu (29/7), KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi per metrik ton batu bara di wilayah Kukar," kata Budi Prasetyo.

KPK Pastikan Geisz Hadir Penuhi Panggilan Penyidik

Baca Juga

KPK menyebut Geisz Chalifah memenuhi panggilan penyidik sesuai jadwal yang telah ditetapkan. Selain Geisz, penyidik juga memanggil seorang notaris bernama Sahdat Ginting untuk dimintai keterangan dalam perkara yang sama.

Menurut Budi, Geisz tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.04 WIB sebelum menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

"Yang bersangkutan tiba di Merah Putih sekitar pukul 10.04 WIB, untuk dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," ujarnya.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya KPK melengkapi alat bukti dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari.

Geisz Sebut Pemeriksaan Berkaitan dengan Penjualan Rumah

Dalam keterangan tertulisnya, Geisz menjelaskan dirinya telah menjalankan bisnis properti sejak dekade 1990-an. Salah satu transaksi yang kini menjadi perhatian penyidik bermula pada 2013 saat ia membeli sebidang tanah di kawasan Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Di atas lahan seluas sekitar 600 meter persegi yang berlokasi di Jalan Batu Merah III itu, Geisz membangun tiga unit rumah untuk kemudian dijual.

"Pada tahun 2013, saya membeli sebidang tanah seluas kurang lebih 600 meter persegi di Jalan Batu Merah III, Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Di atas tanah tersebut saya membangun tiga unit rumah. Ketiga rumah itu kemudian terjual. Salah satunya dibeli oleh Bapak Bagus Hariyanto pada Mei 2014," ujar Geisz.

Halaman Selanjutnya

Ia menjelaskan sertifikat tanah tersebut sebelumnya tercatat atas namanya sebelum akhirnya dialihkan kepada pembeli sesuai proses transaksi yang berlaku.