"Kita memulai gerakan tersebut di satuan pendidikan, khususnya pesantren dan madrasah, kemudian akan dilanjutkan di sekolah-sekolah. Pemerintah berupaya menghadirkan program yang tidak hanya bersifat sosialisasi tetapi juga mampu memastikan setiap anak terlindungi dari berbagai bentuk kekerasan, baik kekerasan fisik, verbal, seksual, maupun kekerasan di ruang digital," jelas Menko PMK, Pratikno, saat launching Gernas RANA untuk Pesantren dan Madrasah Ramah Anak di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, Minggu (12/7/2026).
Ia mengapresiasi Pesantren Al-Hamidiyah yang menjadi lokus peluncuran Gernas RANA. Menurutnya, Pesantren Al-Hamidiyah telah menjadi teladan bagi pesantren dan madrasah di seluruh Indonesia dalam mewujudkan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak.
Hal tersebut ditunjukkan melalui komitmen yang kuat dari pengasuh dan pimpinan pesantren. Didukung oleh regulasi internal yang memadai, keberadaan komite etik, serta mekanisme pengaduan kekerasan yang berjalan dengan baik.
Baca Juga: DJED Komdigi Perkuat Peran Keluarga dalam Wujudkan Ekosistem Gim yang Sehat dan Ramah Anak
"Kami mendukung Kementerian PPPA, Kementerian Agama dan seluruh stakeholder dalam mengupayakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak. Pertama, ruang aman dan nyaman harus diwujudkan di lingkungan keluarga sebagai lingkungan pertama yang dikenal anak. Kedua, di lingkungan satuan pendidikan, baik pesantren, madrasah, sekolah, maupun layanan pendidikan anak usia dini dan pendidikan menengah. Ketiga, di ruang publik agar anak dapat bermain, berolahraga, dan beraktivitas secara aman di luar rumah maupun di luar satuan pendidikan. Keempat, di ruang digital agar anak terlindungi saat memanfaatkan teknologi dan paham tentang risiko dari digitalisasi," Pratikno menerangkan.
Sementara itu, Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyampaikan bahwa penguatan sinergi antarkementerian dan lembaga menjadi kunci dalam menciptakan ruang yang aman dan nyaman bagi anak.
Melalui kolaborasi tersebut, setiap kementerian dan lembaga dapat mengoptimalkan tugas dan fungsinya dalam mencegah serta menangani kekerasan terhadap anak di lingkungan keluarga, satuan pendidikan, ruang publik, maupun ruang digital.
"Kami mengajak seluruh pengasuh pondok pesantren, pendidik, tenaga kependidikan, organisasi keagamaan, orang tua, dan masyarakat untuk bersama-sama menutup setiap celah terjadinya kekerasan terhadap anak. Nilai-nilai agama dan kasih sayang yang diajarkan di pesantren dan madrasah harus menjadi fondasi utama dalam membangun budaya yang menghormati martabat dan hak setiap anak," jelasnya.
Arifah menjelaskan bahwa Gernas RANA merupakan wujud nyata implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pelindungan Anak di Ranah Daring, dan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.
Baca Juga: Baru 70 Daycare Berstandar Ramah Anak, Menteri PPPA Kebut Penerapan Standar Nasional
Melalui gerakan tersebut, Kementerian PPPA terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak. Termasuk memastikan layanan pengaduan, pendampingan, dan pemulihan dapat diakses melalui layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di daerah.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menambahkan, implementasi Gernas RANA di lingkungan pesantren dan madrasah dilaksanakan melalui lima pilar utama yang saling mendukung, yakni penguatan regulasi dan tata kelola, pencegahan kekerasan, penyediaan sarana yang aman, layanan pengaduan dan penanganan yang berpihak pada korban, serta kolaborasi lintas sektor.
Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan mampu memperkuat ekosistem pesantren dan madrasah yang aman, nyaman, serta bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.
"Sebanyak 42 ribu pondok pesantren dan sekitar 80 ribu madrasah di seluruh Indonesia siap menjalankan komitmen ini. Peluncuran Gernas RANA merupakan momentum yang sangat tepat untuk memperkuat ikhtiar bersama dalam mewujudkan ruang yang aman dan nyaman bagi anak. Kami berharap ke depan tidak ada lagi kekerasan, baik di lingkungan sekolah, ruang kelas, ruang publik, ruang keluarga, maupun di ruang-ruang lainnya. Tidak boleh ada ruang bagi kekerasan terhadap anak di mana pun di bumi Indonesia," jelas Nasaruddin.