Gubernur Anwar Hafid konsultasikan penyelesaian konflik agraria ke Menkum

Gubernur Anwar Hafid konsultasikan penyelesaian konflik agraria ke Menkum

Minggu, 16 Agustus 2026 15:33 WIB

Image Print

Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) Anwar Hafid saat diwawancara awak media terkait pertemuan dengan Menteri Hukum RI, di Palu, Minggu (16/8/2026). ANTARA/Nur Amalia Amir

Palu (ANTARA) - Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid berkonsultasi dengan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas terkait upaya penyelesaian konflik agraria yang terjadi di wilayah Sulawesi Tengah.

“Pak Menteri Hukum menyampaikan bahwa pemerintah provinsi memang berkewajiban memberikan fasilitasi bagi masyarakat ketika terjadi konflik agraria,” kata Anwar di Palu, Minggu.

Menurut Anwar, pertemuan tersebut membahas berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat Sulawesi Tengah, terutama konflik agraria dan langkah pemerintah memastikan penyelesaiannya sesuai dengan ketentuan hukum.

Dalam pertemuan itu, Menteri Hukum menyampaikan pemerintah provinsi berkewajiban memfasilitasi masyarakat yang menghadapi konflik agraria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Gubernur itu memiliki kewenangan dalam hal penyelesaian konflik, mengintegrasikan dan mengkoordinasikan semua kekuatan yang ada di daerah, kepolisian, TNI, kejaksaan, dan juga pengadilan tentunya,” ujarnya.

Anwar mengatakan koordinasi lintas lembaga diperlukan agar penyelesaian konflik agraria dilakukan secara terpadu dengan melibatkan setiap pihak sesuai kewenangannya.

Konsultasi tersebut juga dilakukan untuk memastikan Satuan Tugas (Satgas) yang dibentuk pemerintah daerah dalam menangani konflik agraria berjalan sesuai koridor hukum.

“Nah, ini yang kita lakukan, kita konsultasikan supaya Satgas yang kita bentuk tidak salah jalan,” katanya.

Ia menegaskan penyelesaian konflik agraria harus mengedepankan keadilan dan kepastian hukum karena persoalan tanah berkaitan langsung dengan hak serta kehidupan masyarakat.

Anwar juga mengapresiasi komitmen Menteri Hukum untuk terus berkolaborasi dan mengawal penyelesaian kasus konflik agraria di Sulawesi Tengah.

“Bagi saya, persoalan tanah menyangkut hak dan kehidupan masyarakat, sehingga penyelesaiannya harus dilakukan dengan mengedepankan keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan rakyat,” ujarnya.

Menurut dia, keterlibatan pemerintah pusat dalam mengawal persoalan tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah berjalan sesuai ketentuan dan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat.

Berdasarkan data Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulawesi Tengah, hingga Maret 2026 tercatat sengketa pertanahan terjadi di 103 desa dengan luas area mencapai 21.107,6 hektare dan berdampak terhadap sedikitnya 9.094 kepala keluarga.

Kabupaten Morowali Utara menjadi daerah dengan jumlah konflik terbanyak, yakni 21 kasus. Selanjutnya Kabupaten Morowali delapan kasus, Kota Palu tujuh kasus, Kabupaten Donggala lima kasus, Poso empat kasus, Tolitoli dua kasus, serta Buol dan Tojo Una-Una masing-masing satu kasus.

Pewarta : Nur Amalia Amir
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026