Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid banding atas vonis dua tahun penjara
Jumat, 31 Juli 2026 08:55 WIB
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid usai menjalani sidang putusan di PN Pekanbaru. ANTARA/Bayu Agustari Adha
Pekanbaru, (ANTARA) - Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepadanya.
Abdul Wahid usai sidang putusan di Pekanbaru, Kamis, mengatakan mengajukan banding karena menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan hal-hal yang meringankan serta mengabaikan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
"Mudah-mudahan saya bisa mencari keadilan. Saya merasa tidak bersalah dalam hal ini dan tidak pernah saya lakukan, tapi memang ini betul-betul direkayasa. Saya merasa ini penuh dengan rekayasa," katanya.
Ia menyatakan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tidak menunjukkan adanya bukti dirinya melakukan tindak pidana korupsi. Menurut dia, putusan tersebut juga mengandung unsur politis.
"Namun saya yakin ada ruang-ruang keadilan yang dititipkan tuhan ke ruang yang lain," ujarnya.
"Bagi masyarakat yang telah mendukung terima kasih saya bersyukur kepada Tuhan masih banyak hal yang ingin saya lakukan tapi ternyata takdirnya berbeda," katanya.
Sementara itu, Ketua Tim Pengacara Abdul Wahid Kemal Shahab mengatakan pihaknya meminta perkara tersebut diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi karena sejumlah fakta persidangan dinilai belum menjadi pertimbangan majelis hakim.
Menurut Kemal, selama persidangan tidak terbukti Abdul Wahid menerima uang maupun barang sehingga hal itu diharapkan menjadi pertimbangan dalam proses banding.
"Yang jelas terbukti tidak ada pemerasan yang dituntut jaksa penuntut umum. Justru hakim menggunakan pasal terkait gratifikasi. Padahal, dalam fakta persidangan Abdul Wahid tidak pernah menerima gratifikasi berupa uang atau barang apa pun," katanya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid selama dua tahun.
Hakim Ketua Delta Tamtama yang merupakan Wakil Ketua PN Pekanbaru serta dua hakim anggota, Aziz Muslim dan Dr Edy Darma Putra membacakan putusan tersebut di Ruangan Sidang Prof R Soebakti, Kamis. Hakim Ketua Delta Tamtama menyatakan terdakwa Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Abdul Wahid oleh karena itu dan pidana selama dua tahun dan pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan jika denda itu tak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari," kata hakim.
Selain itu majelis hakim juga menjatuhkan pidana kepada terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp1,45 miliar. Jika terpidana tidak membayar uang pengganti selama waktu paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut
"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," ucap hakim.
Hakim menyatakan Abdul Wahid bersalah sebagaimana dakwaan dalam alternatif ketiga Pasal 12 b Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republlik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana pembentasan korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang UU Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Hakim juga menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangi dengan pidana yang dijatuhkan. Selain juga menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan serta membayar biaya sidang Rp10 ribu.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ajukan banding usai divonis 2 tahun
Pewarta : Bayu Agustari Adha
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.