AKURAT.CO Guru Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Brawijaya, Prof. Dr. Muchamad Ali Safa'at, menjelaskan perbedaan istilah antara pelimpahan dan penyerahan perkara dalam proses hukum.
Hal itu disampaikannya menanggapi pernyataan mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, terkait penanganan kasus korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Menurut Prof. Ali Safa'at, baik pelimpahan maupun penyerahan perkara pada dasarnya dimungkinkan dalam sistem hukum Indonesia.
Namun, kedua istilah tersebut memiliki makna yang berbeda. Di mana, pelimpahan adalah peralihan dari satu tahap ke tahap hukum berikutnya.
"Dalam kasus ini dari tahap penyidikan oleh Polri ke tahap prapenuntutan dan penuntutan oleh kejaksaan. Sedangkan penyerahan adalah pengalihan penanganan perkara dari penyidikan oleh Polri kepada kejaksaan untuk menangani penyidikan tersebut," jelasnya, saat dihubungi Akurat.co, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Tanggapi Mahfud MD, Anggota Komisi III DPR: Istilah Pelimpahan dan Penyerahan Adalah Teknis dalam Undang-undang
Prof. Ali Safa'at menekankan bahwa perbedaan tersebut harus dipahami agar tidak menimbulkan kesalahpahaman dalam melihat proses penanganan perkara.
"Baik pelimpahan maupun penyerahan dimungkinkan secara hukum. Saya tidak mengetahui secara formal apakah pelimpahan atau penyerahan," ujarnya.
Prof. Ali Safa'at juga mengomentari usulan Mahfud MD yang menyatakan agar kasus tersebut diambil alih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai langkah tersebut memang semestinya dilakukan. Apalagi perkara menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum (APH).
KPK sebagai lembaga yang memiliki fungsi koordinasi dan supervisi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, terutama jika perkara melibatkan aparat penegak hukum sehingga diharapkan penanganannya dapat berjalan secara independen dan akuntabel.
Baca Juga: Mahfud MD: Hanya KPK yang Berwenang Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
"Seharusnya demikian karena yang mensupervisi dan mengkoordinasi pemberantasan korupsi adalah KPK. Apalagi untuk tindak pidana korupsi yang melibatkan APH," kata Prof. Ali Safa'at.
Sebelumnya, Mahfud MD mendorong Presiden Prabowo Subianto turun tangan untuk menyelamatkan sistem hukum dengan meminta KPK mengambil alih penanganan dugaan korupsi dan pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Pakar hukum tata negara itu menilai bahwa mekanisme pengalihan kelanjutan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung dalam perkara tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan memunculkan berbagai spekulasi.
"Mengingat, latar belakang penanganan kasus ini yang banyak ranjau politisnya, tidak salahlah jika ada yang mengatakan bahwa pengalihan perkara mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, ini adalah produk kompromi dari perang proksi. Bukan jalan penegakan hukum yang konsisten," jelas Mahfud, melalui pernyataan di kanal Youtube @MahfudMD.
Menurut Mahfud, banyak pihak mencurigai pengalihan penyidikan itu dilakukan untuk membatasi ruang lingkup perkara sehingga hanya berhenti pada tersangka yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Mahfud MD Dorong Prabowo Intervensi, KPK Harus Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
"Banyak yang curiga bahwa pengalihan atau penyerahan kelanjutan penyidikan tersebut ditujukan untuk mengaburkan perkara ini atau untuk melokalisir perkara ini agar jangkauannya terbatas pada tersangka yang sudah ditetapkan dan tidak boleh menyentuh yang lain. Bahkan bisa juga ini merupakan jalan untuk mencoba meniadakan kasus, meskipun hal itu kecil kemungkinannya," jelasnya.