Hadapi ancaman siber asing, pengamat dorong pembentukan UU Spionase
Selasa, 1 September 2026 18:01 WIB
Ilustrasi - Serangan siber. ANTARA/Pexels/am.
Jakarta (ANTARA) - Pengamat intelijen dan isu strategis Muhammad Arbani menilai Indonesia perlu segera memiliki Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing untuk mengantisipasi ancaman terhadap kedaulatan negara yang kini dapat dilakukan secara terselubung, termasuk melalui ruang siber.
Arbani mengatakan perkembangan teknologi membuat spionase tidak lagi terbatas pada metode konvensional, karena dapat memanfaatkan berbagai jalur, termasuk kegiatan pertukaran pelajar atau mahasiswa asing, sehingga diperlukan batas hukum yang jelas.
"Jadi undang-undang spionase dan intervensi asing sebenarnya ini hal yang baru. Jadi, undang-undang ini memang belum pernah ada. Nah, ini kan bahaya, karena saat ini spionase itu bisa terselubung," kata Arbani dalam keterangannya diterima di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, intervensi asing juga dapat menyasar berbagai sektor, seperti politik, ekonomi, sejarah, dan budaya. Dalam bidang ekonomi, intervensi dapat dilakukan melalui tekanan seperti embargo yang berdampak terhadap kondisi perekonomian nasional.
Arbani menilai ruang siber menjadi salah satu medan baru yang perlu diantisipasi karena dapat digunakan untuk menjalankan operasi pengaruh, penyebaran hoaks, post-truth, dan propaganda dalam skema perang hibrida.
"Nah, jadi undang-undang spionase dan intervensi asing ini perlu banget untuk mencegah hal-hal yang kurang baik. Seperti juga terkait dengan siber. Nah, intervensi ini kan bisa masuk melalui siber," ujar dia.
Ia mengatakan Indonesia memang telah memiliki sejumlah regulasi yang berkaitan dengan intelijen, keamanan informasi, data pribadi, dan aktivitas siber.
Namun, berbagai aturan tersebut memiliki fokus masing-masing sehingga belum membentuk kerangka hukum khusus yang komprehensif mengenai spionase asing, intervensi asing, operasi pengaruh, hingga cyber-espionage.
"Nah, jika Indonesia punya, maka secara nasional ini kita kuat. Oh, kegiatan spionase ini dilarang karena mengancam keamanan nasional, sehingga apa? Sehingga bisa dijatuhi hukuman pidana," kata dia.
Arbani menekankan UU Penanggulangan Spionase tidak cukup hanya mengatur penindakan terhadap mata-mata, tetapi juga harus mencakup pengumpulan informasi strategis secara ilegal, perekrutan agen, hubungan dengan foreign principal, operasi pengaruh, dan spionase berbasis teknologi digital.
"UU Penanggulangan Spionase seharusnya tidak hanya diarahkan untuk menangkap mata-mata. Regulasi tersebut perlu menjadi kerangka hukum yang mengatur definisi spionase dan intervensi asing, hubungan dengan foreign principal, pengumpulan informasi strategis secara ilegal, perekrutan agen, operasi pengaruh, serta spionase berbasis teknologi digital," ujarnya.
Di sisi lain, Arbani mengingatkan regulasi tersebut harus tetap melindungi demokrasi, kebebasan sipil, jurnalisme, dan kegiatan akademik yang sah agar tidak menjadi instrumen pembungkaman kritik.
"Oleh karena itu, penguatan kerangka hukum perlu dilakukan dengan tetap menjaga keseimbangan antara keamanan nasional, demokrasi, dan hak-hak warga negara," ujar dia.
Sebelumnya, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal TNI (Purn.) Muhammad Herindra menekankan pentingnya penguatan kerangka hukum nasional dalam menghadapi ancaman spionase dan intervensi asing yang semakin berkembang di tengah persaingan geopolitik global dengan penerbitan UU Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing.
Dalam seminar bertajuk “Kedaulatan di Garis Depan: Kebijakan Nasional Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing” yang diselenggarakan ASEAN Study Center (ASC) Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI), Herindra menilai aktivitas spionase dan intervensi asing merupakan realitas yang perlu dihadapi secara serius.
Menurut dia, sejumlah aktivitas tersebut kerap bergerak di wilayah abu-abu sehingga sulit dijangkau oleh instrumen hukum konvensional.
Ia memandang Indonesia memerlukan regulasi yang jelas untuk memperkuat perlindungan terhadap kepentingan strategis nasional.
Ia menilai gagasan mengenai Undang-Undang Penanggulangan Spionase dan Intervensi Asing, menurutnya, perlu dikaji secara komprehensif dengan tetap menjaga keseimbangan antara keamanan negara, demokrasi, dan kebebasan sipil.
Ia juga menekankan pentingnya penguatan kontra intelijen dan koordinasi antar lembaga dalam mendeteksi berbagai bentuk pengaruh asing yang berpotensi mengganggu kedaulatan dan keselamatan warga negara.
Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.