Jakarta (ANTARA) - Perlombaan menjadi salah satu kegiatan yang banyak digelar masyarakat untuk memeriahkan HUT Kemerdekaan RI. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum hadiah lomba jika dananya berasal dari patungan warga atau uang pendaftaran peserta.
Wakil Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Abdul Muiz Ali menjelaskan, perlombaan pada dasarnya diperbolehkan dalam Islam. Namun, panitia perlu memperhatikan sumber dana hadiah agar tidak mengandung unsur perjudian atau qimar.
Apakah hadiah lomba dari patungan warga haram?
Menurut MUI, yang menjadi persoalan bukan sekadar adanya patungan, melainkan mekanisme pengumpulan dan penggunaan uang tersebut.
MUI mengingatkan panitia agar tidak menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai sumber hadiah bagi pemenang. Skema tersebut dinilai mengandung unsur qimar karena peserta mengeluarkan uang dengan kemungkinan mendapatkan keuntungan berupa hadiah atau kehilangan uang yang telah dibayarkan.
“Satu hal yang perlu dihindari adalah praktik judi. Artinya, panitia tidak diperbolehkan menggunakan uang pendaftaran peserta sebagai bagian dari biaya hadiah. Itu tidak benar secara ketentuan fiqih dan haram hukumnya,” ungkap KH. Muiz Ali dalam keterangannya.
Dengan demikian, patungan warga perlu dilihat terlebih dahulu. Jika dana dikumpulkan secara sukarela dari warga yang tidak mempertaruhkan uangnya dalam perlombaan, mekanismenya berbeda dengan uang pendaftaran peserta yang kemudian dijadikan hadiah.
Baca juga: 10 ide lomba 17 Agustus di kantor yang seru, lucu, dan bikin karyawan kompak
Mengapa uang pendaftaran peserta tidak boleh jadi hadiah?
Dalam fikih Islam terdapat larangan terhadap permainan yang membuat peserta berada dalam kondisi untung atau rugi dengan mempertaruhkan dana pribadi.
Dalam skema tersebut, peserta membayar sejumlah uang untuk mengikuti lomba, kemudian uang yang terkumpul digunakan sebagai hadiah bagi pemenang. Peserta yang menang memperoleh hadiah, sedangkan peserta lainnya tidak mendapatkan kembali uang yang telah dikeluarkan.
MUI menilai mekanisme seperti itu termasuk praktik qimar atau perjudian sehingga hukumnya haram.
Dari mana dana hadiah yang diperbolehkan?
MUI menyarankan hadiah perlombaan berasal dari sumber yang tidak membuat peserta mempertaruhkan uangnya.
Dana hadiah dapat berasal dari sponsor, kas panitia, maupun sumbangan pihak ketiga yang tidak mengikat peserta. Dengan mekanisme tersebut, peserta mengikuti perlombaan tanpa mempertaruhkan uang pribadi untuk memperoleh hadiah.
Selain itu, perlombaan juga dapat diselenggarakan tanpa hadiah. Perlombaan tanpa hadiah pada dasarnya diperbolehkan, termasuk lomba lari dan berbagai perlombaan ketangkasan lainnya.
Baca juga: 20 ide tema 17 Agustus 2026 yang kreatif, unik, dan penuh makna untuk HUT ke-81 RI
Bagaimana jika warga patungan untuk membeli hadiah?
Jika warga secara sukarela mengumpulkan uang untuk membeli hadiah dan dana tersebut tidak berasal dari uang pendaftaran peserta, mekanismenya berbeda dari skema perjudian.
Misalnya, warga di lingkungan tempat tinggal sepakat menyumbangkan sejumlah uang untuk membeli hadiah lomba. Peserta kemudian mengikuti perlombaan tanpa dikenakan biaya pendaftaran yang digunakan sebagai hadiah.
Dalam kondisi tersebut, uang hadiah berasal dari sumbangan warga, bukan dari uang yang dipertaruhkan peserta dalam perlombaan.
Sebaliknya, apabila peserta diwajibkan membayar biaya tertentu dan uang tersebut dikumpulkan untuk diberikan kepada pemenang, mekanisme itu dinilai mengandung unsur qimar dan hukumnya haram.
Lomba Agustusan tetap diperbolehkan
MUI menegaskan kegiatan perlombaan dalam rangka memeriahkan kemerdekaan pada dasarnya diperbolehkan. Perlombaan juga dapat menjadi sarana untuk melatih ketangkasan, kedisiplinan, serta mempererat kebersamaan masyarakat.
Karena itu, yang perlu diperhatikan panitia bukan hanya jenis lombanya, tetapi juga mekanisme pendanaan hadiah. Panitia dapat menggunakan sponsor, kas panitia, atau sumbangan sukarela warga yang tidak berasal dari uang taruhan peserta.
Dengan demikian, hadiah lomba dari patungan warga tidak otomatis haram. Hal yang menjadi perhatian adalah apabila hadiah berasal dari uang pendaftaran peserta yang dipertaruhkan dan kemudian diberikan kepada pemenang karena mekanisme tersebut mengandung unsur qimar.
Baca juga: 12 ide lomba 17 Agustus 2026 yang seru, kreatif, dan anti mainstream untuk HUT ke-81 RI
Baca juga: 20 ide hadiah lomba 17 Agustus 2026 yang murah, bermanfaat, dan menarik
Pewarta: M. Hilal Eka Saputra Harahap
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.