Hakim Kabulkan Permohonan Nadiem Hadirkan Kembali 5 Saksi Kunci

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan tim penasihat hukum terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk memeriksa kembali sejumlah saksi kunci dalam persidangan tingkat banding.

Ketetapan tersebut disampaikan Ketua Majelis Hakim Subachran Hardi setelah majelis mempelajari alasan permohonan banding dari penasihat hukum terdakwa beserta tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan pihak penasihat hukum bertanggung jawab menghadirkan para saksi karena pemeriksaan ulang dilakukan atas permintaan pemohon banding.

“Penuntut Umum maupun advokat terdakwa, bahwa setelah kami mempelajari alasan-alasan dari advokat terdakwa maupun tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim berketetapan untuk memeriksa kembali saksi," kata Subachran dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).

"Karena ini adalah merupakan permintaan dari advokat terdakwa, maka yang berkewajiban untuk menghadirkan saksi-saksi tersebut adalah tetap pada penasihat hukum terdakwa,” sambungnya.

Majelis menetapkan lima saksi perwakilan yang akan diperiksa kembali, terdiri atas empat saksi fakta dan satu saksi ahli. Mereka adalah Direktur Legal dan Corporate Secretary PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk R.A. Koesomohadiani, mantan Direktur Utama PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (2015-2023) Andre Soelistyo, perwakilan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Dwi Satrianto, Direktur Product & Solution PT Acer Indonesia Riko Gunawan, serta ahli akuntansi forensik Mohamad Mahsun.

“Bahwa kami ambil lima saksi merupakan perwakilan-perwakilan. Dari GOTO adalah satu, RA Kusuma Hadiani. Kemudian Andre Soelistyo dari LKPP, Dwi Satrianto," kata dia.

"Kemudian dari vendor PT Acer, Riko Gunawan. Dan lima adalah Mohamad Mahsun (ahli). Itu ketetapan Majelis untuk diperiksa lagi,” jelasnya.

Sidang banding selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/8/2026) pukul 10.00 WIB dengan agenda pemeriksaan dua saksi pertama, yakni R.A. Koesomohadiani dan Andre Soelistyo.

“Jadi pengumuman ini adalah sebagai panggilan resmi bahwa kepada Penuntut Umum diperintahkan untuk menghadirkan terdakwa ke depan persidangan,” ungkap hakim.