Harga Acuan Kakao Melonjak 36,6 Persen, Kemendag Naikkan HPE Agustus 2026

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Tommy Andana mengatakan HR biji kakao pada periode 1-31 Agustus 2026 ditetapkan sebesar USD5.424,96 per metrik ton (MT). Angka tersebut meningkat USD1.455,41 atau 36,66% dibandingkan periode sebelumnya.

Baca Juga: 5 Fungsi Kementerian Perdagangan dalam Menjaga Harga Barang Tetap Stabil

Kenaikan HR tersebut turut mendorong HPE biji kakao menjadi USD5.064 per MT, naik USD1.418 atau 38,90% dari bulan sebelumnya.

"Penetapan HR dan HPE tersebut mempertimbangkan kondisi pasar, perkembangan biaya logistik internasional, serta dinamika perdagangan global. Peningkatan HR dan HPE biji kakao dipengaruhi gangguan pasokan di negara-negara produsen utama Afrika Barat akibat serangan hama, cuaca buruk, dan penurunan produksi yang dipicu fenomena El Nino," ujar Tommy dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (1/8/2026).

Menurut Tommy, penyesuaian tersebut dilakukan agar kebijakan perdagangan Indonesia tetap mencerminkan perkembangan harga komoditas di pasar internasional.

Sejalan dengan kenaikan tersebut, pemerintah menetapkan bea keluar (BK) biji kakao sebesar 7,5% untuk periode Agustus 2026. Besaran itu mengacu pada Kolom Angka 4 Lampiran Huruf B Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 38 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah melalui PMK Nomor 68 Tahun 2025.

Selain itu, pungutan ekspor (PE) biji kakao juga tetap dipatok sebesar 7,5%, sesuai Lampiran Huruf C PMK Nomor 69 Tahun 2025 yang telah diperbarui melalui PMK Nomor 9 Tahun 2026.

Baca Juga: Kemendag Dorong Produk RI Tembus Pasar Global Lewat Strategi Desain

Tidak hanya kakao, Kemendag juga menetapkan perubahan HPE pada sejumlah komoditas kehutanan.

Untuk getah pinus, HPE Agustus 2026 ditetapkan sebesar US$1.013 per MT, meningkat USD11 atau 1,10% dibandingkan Juli 2026.

Sementara itu, HPE produk kulit tidak mengalami perubahan dibandingkan periode sebelumnya.

Pada komoditas kayu, pemerintah mencatat kenaikan HPE pada beberapa jenis produk, antara lain veneer dari hutan alam serta produk kayu olahan dengan luas penampang 1.000 mm² hingga 4.000 mm² yang berasal dari kelompok rimba campuran maupun hutan tanaman seperti jati, balsa, eucalyptus, dan jenis lainnya.

Sebaliknya, sejumlah produk kayu mengalami penurunan HPE. Penurunan tersebut terjadi pada veneer dari hutan tanaman, wooden sheet for packing box, wood in chips or particle, serta beberapa produk kayu olahan dari jenis meranti, merbau, eboni, hingga kayu yang berasal dari hutan tanaman seperti akasia, pinus, gmelina, sengon, dan karet.

Adapun HPE untuk keping kayu (chipwood), sejumlah produk kayu olahan dari jenis sungkai, serta produk kayu olahan tertentu berbahan merbau tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya.

Penetapan HR dan HPE untuk biji kakao, produk kulit, produk kayu, serta getah pinus tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 1667 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum.