Harga emas Antam Sabtu ini naik
Sabtu, 11 Juli 2026 09:44 WIB
Ilustrasi - Pengunjung menunjukkan logam mulia Antam yang dibeli di Jakarta. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/wpa/am.
Jakarta (ANTARA) - Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mencatatkan tren positif pada akhir pekan. Dipantau dari laman resmi Logam Mulia, Jakarta, Sabtu (11/7/2026) pagi, harga emas Antam mengalami kenaikan sebesar Rp5.000, dari yang semula berada di angka Rp2.650.000 kini merangkak naik menjadi Rp2.655.000 per gram.
Selaras dengan harga dasar, harga pembelian kembali (buyback) oleh PT Antam Tbk juga ikut terkerek naik dan kini menyentuh angka Rp2.415.000 per gram. Perlu dicatat, fluktuasi harga emas batangan ini bersifat dinamis dan sewaktu-waktu bisa berubah mengikuti perkembangan pasar.
Ketentuan regulasi pajak transaksi
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli logam mulia di Antam dikenakan potongan pajak yang berlaku untuk seluruh pecahan gramasi, mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram):
-
Pajak Pembelian: Setiap transaksi pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP, dan sebesar 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi ini akan langsung disertai dengan bukti potong PPh 22 resmi.
-
Pajak Penjualan Kembali (Buyback): Untuk transaksi buyback dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan potongan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemilik NPWP, dan 3 persen untuk non-NPWP. Potongan pajak ini diaplikasikan langsung dari total nilai buyback konsumen.
Daftar harga pecahan emas Antam Sabtu pagi:
Berikut adalah rincian harga dasar berbagai pecahan emas batangan Antam sebelum dikenakan potongan pajak yang tercatat di laman Logam Mulia
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Harga emas Antam pada Sabtu naik Rp5.000 menjadi Rp2,655 juta/gr
Pewarta : Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor:
Yuniati Jannatun Naim
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.