Hari Anak Nasional 2026, Pemerintah Janjikan Ruang Aman untuk Anak

Bagikan:

JAKARTA – Pemerintah memperkuat perlindungan anak menjelang peringatan Hari Anak Nasional 2026 melalui empat pilar utama, yakni penguatan ruang keluarga, lingkungan pendidikan, ruang publik, dan ruang digital. Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan lingkungan yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan bagi anak.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan perlindungan anak tidak cukup dilakukan setelah terjadi kekerasan, melainkan harus dimulai dari upaya pencegahan.

"Kami sangat serius untuk membangun ruang aman dan nyaman untuk anak," ujar Pratikno di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta, Rabu 22 Juli.

Pratikno menjelaskan pilar pertama difokuskan pada penguatan ruang keluarga sebagai tempat pertama yang aman dan nyaman bagi anak. Pemerintah menjalankan berbagai program, seperti Gerakan Satu Jam Berkualitas Bersama Keluarga (SatuJamKu), penguatan layanan pengasuhan, hingga pembentukan Satuan Tugas Penguatan Tata Kelola Layanan Pengasuhan Sementara.

Penguatan layanan pengasuhan dilakukan melalui program Taman Asuh Sayang Anak (Tamasya), Taman Anak Sejahtera (TAS), Taman Penitipan Anak (TPA), serta berbagai program pengasuhan lain yang dijalankan kementerian dan lembaga terkait.

"Ini semua kita simpulkan agar benar-benar anak bisa mendapatkan ruang yang aman dan nyaman dalam keluarga. Jika terjadi sesuatu atau kasus kekerasan, kita akan merespons secara cepat. Respons cepat ini juga sesuatu yang penting," katanya.

Pilar kedua menyasar lingkungan pendidikan melalui Gerakan Nasional Ruang Aman dan Nyaman untuk Anak (Gernas Rana). Program ini diterapkan di sekolah, madrasah, pesantren, hingga tempat penitipan anak untuk menciptakan lingkungan belajar yang bebas dari perundungan dan kekerasan.

Pemerintah juga memanfaatkan momentum tahun ajaran baru melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Ramah (MPLS Ramah) Tahun Ajaran 2026–2027.

"Ini sudah kita luncurkan beberapa hari lalu dengan memanfaatkan penerimaan siswa baru tahun ini atau tahun ajaran baru," ujar Pratikno.

Selain itu, pemerintah bersama Kementerian Agama menjalankan program Mata Muda dan Mata Santri untuk memperkuat perlindungan anak di madrasah dan pesantren, serta memperketat pengawasan penggunaan gawai melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 18 Tahun 2026 tentang Pembatasan Penggunaan Gawai di Satuan Pendidikan.

Pilar ketiga berfokus pada penyediaan ruang publik yang ramah anak. Pemerintah bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah daerah, dan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) guna menghadirkan fasilitas publik yang aman bagi anak.

"Ruang publik ini sangat penting agar anak bisa aman dan nyaman di lingkungan sosial, di tempat bermain, dan lain-lain. Agar tidak terjadi hal-hal yang sangat memprihatinkan," tegasnya.

Sementara itu, pilar keempat diarahkan pada perlindungan anak di ruang digital. Pratikno mengungkapkan pemerintah memberikan perhatian serius terhadap tingginya paparan gawai di masyarakat yang mencapai sekitar 7,5 jam per hari.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS), sekaligus mendorong penerapan prinsip "Tunggu Anak Siap" sebelum anak memperoleh akses terhadap gawai dan layanan digital.

BACA JUGA:


"Kami bersama-sama dengan Komdigi dan kementerian serta lembaga terkait mengawal agar ruang digital menjadi ruang yang sehat, aman, dan nyaman," kata Pratikno.

Pemerintah juga mengajak masyarakat aktif melaporkan apabila menemukan kasus kekerasan terhadap anak melalui berbagai kanal pengaduan, seperti layanan SAPA 129, Hotline Polri 110, saluran pengaduan Komisi Penyiaran Indonesia, serta Aduan Konten Kementerian Komunikasi dan Digital.

Add VOI as a Preferred Source

Follow VOI news updates across Google.

+