AKURAT.CO Sekretaris Jenderal DPP PDIP, Hasto Kristiyanto, mengkritik proses penanganan hukum terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang dinilainya berbeda dengan tersangka lain.
Dia menyinggung tidak dikenakannya rompi tahanan kepada Febrie saat ditahan Kejaksaan Agung. Menurutnya, kondisi tersebut bertentangan dengan prinsip persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum.
"Dan ini sangat kontras dengan proses penegakan hukum yang terjadi yang berkaitan dengan bapak mantan Jampidsus, Bapak Febrie. Di mana tadi kami katakan di dalam sambutan bagaimana warga negara yang oleh konstitusi memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, ternyata tidak sama di hadapan penegak hukum," kata Hasto kepada wartawan di Kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Minggu (26/7/2026).
Baca Juga: Pakar Antikorupsi: Penanganan Kasus Febrie Adriansyah Bukan Kriminalisasi
Dia kemudian membandingkan pengalamannya saat menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat itu dirinya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan diborgol.
"Saya pun pernah mengalami ketika mengenakan rompi oranye, diborgol, saya taat meskipun saya tahu itu bagian dari suatu kriminalisasi akibat sikap keras di dalam menyikapi Pemilu tahun 2024 yang lalu. Itu saya terima," ujarnya.
Menurutnya, aparat penegak hukum tidak boleh memberikan perlakuan istimewa kepada siapa pun, termasuk kepada pejabat yang berasal dari institusi penegak hukum.
"Tidak boleh ada perlakuan yang berbeda hanya karena seorang pejabat di bidang hukum lalu mendapatkan suatu keistimewaan. Ini yang akan mempercepat ketidakpuasan itu," tegasnya.
Hasto mengaitkan kritik tersebut dengan peringatan 30 tahun Peristiwa Kudatuli. Dia menilai, salah satu penyebab munculnya gelombang perlawanan terhadap pemerintahan Orde Baru saat itu adalah ketidakpuasan masyarakat terhadap penegakan hukum yang dianggap hanya berpihak kepada elite.
"Kudatuli mengapa rakyat mendukung? Karena saat itu ketidakpuasan di mana hukum hanya berpihak pada elit, di mana kekuasaan ekonomi hanya dikelola pada kroni-kroni Pak Harto. Jangan sampai pengalaman pahit itu terjadi kembali. Dan kondisi yang ekstrem tersebut menunjukkan bahwa hukum betul-betul tidak berkeadilan," pungkasnya.
Baca Juga: Akuntabilitas Penanganan Perkara Febrie Adriansyah oleh Kejagung Dipertanyakan
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menahan mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam perkara korupsi dan pencucian uang (TPPU), Jumat (24/7/2026).
Febrie menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 10 jam, dimulai pukul 13.00 WIB hingga sekitar pukul 23.03 WIB. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim 9 yang dipimpin Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono.
Usai pemeriksaan, penyidik memutuskan menahan Febrie Adriansyah. Namun, berbeda dengan tahanan pada umumnya, mantan Jampidsus itu keluar dari Gedung Utama Kejaksaan Agung tanpa mengenakan rompi tahanan maupun borgol sebelum dibawa ke Rumah Tahanan KPK Cabang Cipinang.