HUT Ke-81 RI, 254 narapidana di Sumatera Selatan langsung bebas

HUT Ke-81 RI, 254 narapidana di Sumatera Selatan langsung bebas

Senin, 17 Agustus 2026 19:51 WIB

Image Print

Suasana di UPT Pemasyarakatan di Palembang, Sumsel. ANTARA/Yudi Abdullah

Palembang (ANTARA) - Sebanyak 254 dari 10.911 narapidana (napi) yang menjalani pembinaan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di lingkungan Kantor Wilayah Direktotat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Selatan menerima remisi umum bisa langsung bebas.

Pemberian remisi atau pengurangan masa pidana selama satu hingga enam bulan kepada narapidana atau warga binaan pemasyarakatan (WBP) tersebut dilakukan secara simbolis seusai upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Palembang, Senin.

Pemberian remisi itu sesuai UU Nomor 12/1995 tentang Pemasyarakatan, disaksikan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sumsel Yulius Sahruzah serta sejumlah pejabat Pemprov setempat dan Pemkot Palembang.

Kepala Kanwil Ditjenpas Sumsel Yulius Sahruzah menjelaskan, pada HUT Kemerdekaan RI tahun ini secara keseluruhan diberikan remisi umum satu hingga enam bulan kepada 10.911 napi yang
59 orang di antaranya adalah anak didik pemasyarakatan (andikpas).

Penerima remisi tersebut tersebar di 20 Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dengan jumlah penerima remisi terbanyak yakni Lapas Kelas I Palembang mencapai 1.496 orang.

Kemudian Lapas Kelas II A Banyuasin sebanyak 944 orang, Lapas Kelas II B Muara Enim 925 orang, Lapas Narkotika Kelas II B Banyuasin 822 orang, serta Lapas Kelas II B Sekayu 808 orang.

Berdasarkan jenis tindak pidana, penerima remisi paling banyak berasal dari perkara narkotika mencapai 6.028 orang.

Kemudian pidana umum sebanyak 4.791 orang, tindak pidana korupsi 86 orang, illegal trafficking dua orang, dan pencucuan uang (money laundering) empat orang, jelasnya.

Menurut dia, jumlah penghuni Lapas, Rutan, dan LPKA se-Sumatera Selatan per Agustus 2026 ini mencapai 15.867 orang.

"Jumlah tersebut terdiri dari 12.961 narapidana dan 2.906 tahanan. Angka itu melampaui kapasitas hunian Lapas, Rutan, dan LPKA yang dirancang idealnya hanya untuk 7.360 orang," ujar Yulius Sahruzah.

Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: Dolly Rosana
COPYRIGHT © ANTARA 2026