Jakarta -
Pengelola hotel hingga vila di Bali diminta tak abai dengan keberadaan warga negara asing yang menginap di tempat mereka. Direktorat Jenderal Imigrasi mendorong pengelola akomodasi lebih aktif melaporkan data tamu asing untuk memperkuat pengawasan.
Direktorat Jenderal Imigrasi meminta pengelola penginapan di Bali untuk aktif mendata warga negara asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) guna memudahkan pengawasan.
"Kami tidak memberi ruang toleransi bagi siapapun yang melanggar hukum dan norma sosial di Indonesia," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko di Denpasar, Bali, dikutip dari Antara, Minggu (30/8/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adapun data yang dilaporkan oleh pemilik/pengurus penginapan itu langsung terintegrasi dengan sistem keimigrasian, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif, akurat, dan terpercaya. Penginapan itu mencakup hotel, homestay, vila dan sejenisnya.
Hendarsam menegaskan saat ini gencar melakukan sosialisasi kepada pengelola penginapan termasuk dilaksanakan saat Operasi Patroli Dharma Dewata. Para pengelola akomodasi penginapan itu diberikan edukasi dan tata cara memvalidasi data keberadaan WNA secara akurat.
Sementara itu, pada Patroli Dharma Dewata yang diadakan pada Kamis (27/8) malam, pihaknya menyasar kawasan wisata Canggu di Kabupaten Badung.
Dalam operasi itu, imigrasi menciduk enam WNA yaitu dua orang dari Inggris, dan empat orang lainnya masing-masing dari India, Uganda, Nigeria dan Amerika Serikat terindikasi melebihi masa tinggal dan pemegang izin tinggal terbatas yang perlu didalami kembali.
"Kami sedang periksa mereka di Kantor Imigrasi Ngurah Rai," kata dia.
Sebelumnya, Operasi Patroli Dharma Dewata periode I berlangsung pada 17-30 Juli 2026, personel gabungan yaitu Imigrasi, TNI/Polri, Satpol PP, dan Pecalang atau petugas keamanan adat menciduk 62 WNA bermasalah.
Mereka mendatangi 50 pengelola penginapan untuk sosialisasi dalam melakukan registrasi WNA melalui aplikasi itu kawasan wisata Canggu, Ubud, Singaraja, Tabanan hingga Nusa Penida. Operasi selanjutnya pada 15 Juli hingga 16 Agustus dengan menciduk 66 WNA.
imigrasi mendata WNA bermasalah paling banyak terkait mengganggu ketertiban umum atau tidak melapor ke kantor imigrasi, penyalahgunaan izin tinggal, melebihi izin tinggal, dan pelanggaran peraturan hukum lainnya.
(fem/fem)