Imigrasi Palu bentuk unit di Kawasan Ekonomi Khusus permudah layanan keimigrasian

Imigrasi Palu bentuk unit di Kawasan Ekonomi Khusus permudah layanan keimigrasian

Jumat, 31 Juli 2026 22:37 WIB

Image Print

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palu saat melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) dengan otoritas Administrator KEK Palu menghadirkan unit Layanan izin tinggal dan informasi keimigrasian dikawasan industri tersebut, Kamis (30/7/2026). (ANTARA/HO-Humas Kanim Palu)

Palu (ANTARA) - ‎‎Kantor Imigrasi menghadirkan unit layanan izin tinggal dan Informasi keimigrasian di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Palu, Sulawesi Tengah sebagai upaya membantu pemerintah daerah dalam percepatan pertumbuhan investasi.

"Langkah ini untuk memudahkan investor dan tenaga kerja asing dalam memperoleh layanan keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI (Kanim) Palu Akmal di Palu, Jumat.

‎Ia menjelaskan imigrasi telah membangun kesepakatan dengan otoritas KEK Palu melalui nota perjanjian kerja sama (PKS), yaitu Kantor Imigrasi menyiapkan satu unit layanan keimigrasian di dalam kawasan tersebut.

Kesepakatan itu telah ditandatangani kedua belah pihak pada Kamis (30/7) di Palu untuk menunjang pengembangan KEK sebagai salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menurut dia, imigrasi sebagai perangkat pemerintah, memiliki peran penting dalam pengawasan maupun mengatur lalu lintas orang asing.

"Dalam konteks investasi kami juga memiliki tanggung jawab membantu kelancaran kegiatan bisnis dengan tetap mengedepankan aturan-aturan menyangkut keimigrasian," ujarnya.

‎Akmal mengatakan berdasarkan informasi pengelola KEK Palu, dalam waktu dekat diperkirakan dua hingga tiga calon investor masuk ke Sulawesi Tengah dengan nilai investasi mencapai triliunan rupiah.

‎‎Para investor dijadwalkan tiba pada awal Agustus 2026 sekaligus bertemu pihak Kanim Palu dalam urusan dokumen keimigrasian.‎

‎"Kami berkoordinasi dengan Pemerintah Sulawesi Tengah sebagai Peran kami melakukan pengawasan," kata Akmal.

Ia mengemukakan pengawasan terhadap warga negara asing melalui penerapan selective policy atau kebijakan selektif, yakni hanya mengizinkan masuk orang asing yang memberikan manfaat serta tidak mengancam keamanan dan kedaulatan negara.

Mekanisme permohonan izin tinggal tetap melalui sistem modul lalu lintas orang asing (Molina), sedangkan proses pengambilan foto biometrik dilaksanakan langsung di unit kerja layanan di dalam KEK, sehingga warga negara asing tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Palu.

‎‎"Layanan tersebut merupakan bagian dari fungsi imigrasi sebagai penyelenggara pelayanan publik, sekaligus fasilitator pembangunan ekonomi daerah," katanya.

Pewarta : Mohamad Ridwan
Editor: Muhammad Zulfikar
COPYRIGHT © ANTARA 2026