AKURAT.CO Sidang Pleno IV Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) membahas ketentuan pencalonan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2026-2031. Salah satu aturan yang menjadi perhatian ialah larangan bagi calon ketua umum untuk sedang menduduki jabatan politik.
Sidang yang berlangsung di Gedung Serbaguna KH Hasbullah Said, Kompleks Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Minggu (30/8/2026), dipimpin Mohammad Nuh.
Dalam sidang tersebut, peserta Muktamar membahas draf tata tertib yang mengatur proses penjaringan hingga persyaratan calon Ketua Umum PBNU.
Baca Juga: Gus Kikin Ajak Tetap Rukun Meski Pilihan Berbeda di Muktamar NU
Berdasarkan draf yang dibacakan Nuh, terdapat lima persyaratan utama yang harus dipenuhi seseorang untuk dapat diusulkan dan dipilih sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Pertama, calon harus pernah menjadi fungsionaris pengurus harian PBNU, ketua badan otonom, atau ketua lembaga di tingkat PBNU.
Kedua, calon tidak sedang menduduki jabatan politik. Ketentuan tersebut merujuk pada aturan AD/ART sebelumnya Pasal 51 ayat 5. Jabatan politik yang dimaksud antara lain pimpinan daerah, menteri, dan anggota DPR.
Ketiga, calon tidak boleh menjadi pengurus partai politik maupun komunitas atau organisasi yang berafiliasi dengan partai politik dalam kurun waktu satu tahun terakhir.
Masa tersebut dalam pembahasan disebut sebagai masa iddah sebelum seseorang dapat maju sebagai calon Ketua Umum PBNU.
Keempat, calon tidak pernah dikenai tindakan organisatoris terkait kepengurusan yang pernah dipimpinnya.
Sementara kelima, calon harus memperoleh persetujuan tertulis dari Rais Aam PBNU terpilih.
“Dan syarat terakhir tentunya harus mendapatkan persetujuan tertulis dari Rais Aam terpilih,” kata Mohammad Nuh dalam sidang tersebut.
Baca Juga: Yenny Wahid Komentari Pemilihan Ketum PBNU Lewat AHWA
Selain membahas persyaratan calon, Muktamar ke-35 NU sebelumnya telah menetapkan perubahan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU. Berdasarkan hasil voting Sidang Pleno III, pemilihan ketua umum tidak lagi dilakukan secara langsung oleh seluruh muktamirin, tetapi melalui mekanisme Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA).
Dalam mekanisme tersebut, peserta Muktamar menjaring maksimal lima nama calon yang memenuhi persyaratan. Lima nama dengan perolehan suara terbanyak kemudian diserahkan kepada AHWA untuk menentukan Ketua Umum PBNU periode 2026-2031.
Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026. Forum tersebut menjadi momentum penentuan kepemimpinan PBNU untuk masa khidmah 2026-2031.