Inspektorat Papua Barat serahkan 24 temuan anggaran ke aparat hukum - ANTARA News Papua Tengah

Manokwari (ANTARA) - Inspektorat Provinsi Papua Barat menyerahkan penanganan 24 temuan terkait pengelolaan anggaran pada 2025 kepada aparat penegak hukum setelah pihak terkait tidak menyelesaikan pengembalian ke kas daerah dalam batas waktu 60 hari.

Inspektur Papua Barat Erwin Priyadi Hamonangan Saragih di Manokwari, Senin, mengatakan sebanyak 76 temuan masuk dalam program penyelesaian jangka pendek dan 52 di antaranya telah ditindaklanjuti.

Dari penyelesaian 52 temuan tersebut, Inspektorat mencatat pengembalian ke kas daerah mencapai sekitar Rp29 miliar.

"Durasi pengembalian temuan ke kas daerah untuk program jangka pendek hanya 60 hari sehingga yang terealisasi hanya Rp29 miliar," katanya.

Menurut Erwin, penyelesaian ganti rugi keuangan daerah dilakukan melalui penandatanganan surat keterangan tanggung jawab mutlak oleh pihak yang bertanggung jawab.

Sementara 24 temuan lainnya belum diselesaikan hingga melewati batas waktu yang diberikan sehingga pemerintah provinsi berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penanganan lebih lanjut.

"Kami sudah persilakan APH untuk masuk tangani 24 kasus temuan yang belum dikembalikan karena sudah melewati batas waktu," katanya.

Sementara itu, Anggota DPR Papua Barat Imam Muslih meminta pemerintah provinsi memperbaiki sistem pengawasan pengelolaan anggaran mulai dari perencanaan hingga pelaksanaannya.

Menurut Imam, pengendalian internal dan verifikasi administrasi perlu diperkuat, terutama dalam pengelolaan belanja pegawai, barang dan jasa, perjalanan dinas, hibah, bantuan sosial, serta kontrak.

"Temuan BPK memiliki pola permasalahan yang sama sehingga perlu diperbaiki agar tidak terjadi lagi di tahun ini dan yang akan datang," katanya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Papua Barat pulihkan Rp29 miliar dan serahkan 24 temuan ke APH

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.