Sebelum ditangkap Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, SA diketahui bekerja di UMKM penjual pisang cokelat di kawasan Depok.
Pemilik UMKM membenarkan SA bekerja di tempat usahanya selama sekitar satu hingga satu setengah bulan. Menurutnya, SA bekerja setiap Senin dan Jumat, sedangkan Sabtu dan Minggu bekerja di sebuah kafe di Depok.
“Perkiraan gabung sekitar sebulanan sampai sebulan setengah. Saya agak lupa tanggal pastinya,” kata saat dihubungi, Kamis (6/8/2026) malam.
Selama bekerja, lanjutnya, SA bertugas menggoreng pisang cokelat dan tidak terlibat dalam proses produksi.
“Selama bekerja tidak menunjukkan gesture over active. Normal, fokus kerja. Dia bagian goreng, bukan produksi,” ujarnya.
Ia juga membenarkan pada 22 Juli 2026 SA meminta izin tidak masuk kerja dengan alasan mengikuti wawancara kerja di food court Mal Margocity lantai 2.
“Tanggal 22 Juli dia izin interview di food court Margocity lantai 2, ambil libur. Tanggal 23 dia resign,” katanya.
Pemilik UMKM mengatakan, berdasarkan pemberitaan yang diketahuinya, tanggal izin tersebut bertepatan dengan waktu yang disebut sebagai hari terjadinya dugaan pembunuhan.
Meski demikian, ia berharap kasus yang melibatkan mantan pegawainya itu tidak memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap produk usahanya.
“Untuk penikmat piscok, kami berharap tetap menjadi penikmat piscok tanpa rasa takut. Semua proses produksi dilakukan dengan baik, terpisah antara lapangan dan produksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pihaknya membuka saluran pengaduan apabila masyarakat menemukan hal yang dianggap janggal.
“Kalau menemukan hal janggal, bisa melakukan pengaduan di nomor yang ada di bio Instagram,” katanya.
Ke depan, pihak UMKM berencana mengevaluasi proses perekrutan karyawan.
“Untuk ke depan mungkin akan ada sedikit pengetatan, namun sedang kami diskusikan syarat-syarat yang masih masuk akal dan tetap normal,” ujarnya.