Istana tegaskan tidak intervensi kasus korupsi eks Jampidsus

Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum. Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum

Jakarta (ANTARA) - Pihak Istana Kepresidenan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum terkait kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

"Soal itu kita serahkan saja sama proses yang dipegang aparat hukum ya," kata Penasihat Khusus Presiden Bidang Komunikasi dan Media Hasan Nasbi kepada wartawan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

Ia menegaskan posisi pemerintah menghormati independensi lembaga penegak hukum yang menangani perkara tersebut. Menurut dia, pemerintah sama sekali tidak ikut campur dalam ranah hukum yang melibatkan mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut.

Baca juga: Mensesneg minta proses hukum Febrie tak dikaitkan dengan Presiden

"Karena pemerintah dalam hal ini enggak ikut intervensi soal penegakan hukum. Biar itu kewenangan penyidik sama aparat penegak hukum," katanya.

Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam tiga kluster kasus korupsi. Kasus tersebut meliputi dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada penanganan perkara PT Asabri, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLN.

Meskipun berkas perkara dan barang bukti kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk ditindaklanjuti, pihak kejaksaan belum menahan Febrie dengan alasan penyidikan masih berjalan.

Baca juga: Mensesneg sebut Keppres Jampidsus baru rampung pekan ini

Selain itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi juga meminta proses hukum terhadap Febrie tidak dikaitkan dengan Presiden Prabowo Subianto.

Prasetyo yang juga Juru Bicara Presiden mengatakan seluruh proses hukum terhadap Febrie harus diserahkan kepada mekanisme yang berlaku.

Prasetyo juga membantah anggapan bahwa pemeriksaan terhadap Febrie harus mendapat izin Presiden. "Saya rasa kembali kepada mekanismenya, ya. Saya rasa enggak ada juga, hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden," kata Prasetyo.

Baca juga: Kejagung periksa eks Jampidsus sebagai tersangka kasus korupsi

Pewarta: Aditya Ramadhan, Maria Cicilia Galuh
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.