Istri Petugas Damkar DKI yang Gugur Saat Bertugas Terima Santunan TASPEN Rp344 Juta

Jakarta, VIVA – PT TASPEN (Persero) menyerahkan manfaat Program Tabungan Hari Tua (THT) dan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada Lindah, istri almarhum Andriyono, Kepala Regu Kelompok Cepu Sektor Cipayung pada Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Provinsi DKI Jakarta yang gugur saat menjalankan tugas.

Baca Juga

Penyerahan manfaat tersebut menjadi bentuk pemenuhan hak ahli waris sekaligus wujud perlindungan negara kepada aparatur sipil negara (ASN) yang meninggal dunia saat melaksanakan tugas.

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Almarhum Andriyono gugur ketika menangani kebakaran sampah liar di Kelurahan Dukuh, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, pada Sabtu, 1 Agustus 2026.

Baca Juga

Istri Almarhum Terima Hak Ahli Waris Rp344,1 Juta

Penyerahan manfaat kepada Lindah dilaksanakan pada Senin, 3 Agustus 2026, di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga

Acara tersebut dihadiri oleh Service and Membership Division Head TASPEN Tatan Hidayat beserta jajaran serta Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Uus Kuswanto bersama jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dalam kesempatan itu, TASPEN menyerahkan manfaat kepada ahli waris dengan total nilai Rp344.161.500.

Rinciannya meliputi:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Rp265.656.600
  • Tabungan Hari Tua (THT): Rp78.504.900

Selain santunan tersebut, manfaat JKK juga mencakup santunan kematian, uang duka tewas, biaya pemakaman, serta beasiswa pendidikan bagi dua anak almarhum senilai Rp80 juta sebagai dukungan terhadap kelangsungan pendidikan keluarga yang ditinggalkan.

Santunan Diharapkan Meringankan Beban Keluarga

Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Uus Kuswanto, menyampaikan belasungkawa atas wafatnya Andriyono yang gugur saat menjalankan tugas sebagai petugas pemadam kebakaran.

Menurutnya, kepergian almarhum menjadi kehilangan bagi keluarga, rekan kerja, maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya almarhum Andriyono yang gugur saat melaksanakan tugas. Kepergian almarhum merupakan kehilangan bagi keluarga, rekan kerja, dan kita semua," ujar Uus dalam keterangan tertulis, Selasa (4/8/2026).

ADVERTISEMENT

GULIR UNTUK LANJUT BACA

Ia juga mengapresiasi langkah cepat TASPEN dalam memastikan seluruh hak ahli waris dapat disalurkan tanpa hambatan.

"Selanjutnya kami menyampaikan apresiasi kepada TASPEN atas respons cepat dalam memastikan hak ahli waris dapat dipenuhi secara cepat dan tepat. Meskipun tidak dapat menggantikan rasa kehilangan, kami berharap manfaat ini dapat membantu meringankan beban keluarga di tengah masa berduka," lanjutnya.

Halaman Selanjutnya

TASPEN Pastikan Hak Ahli Waris Dipenuhi