Rabu, 5 Agustus 2026 - 00:50 WIB
Jakarta, VIVA – Perempuan berinisial DM (45), warga Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, yang ditangkap atas dugaan penyebaran informasi bohong atau hoaks di media sosial mengakui perbuatannya.
Baca Juga
Dalam pemeriksaan awal, DM mengakui sebagai pemilik akun yang digunakan untuk mengunggah konten berkaitan dengan ajakan demonstrasi menjelang peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2026.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi R. Bagoes Wibisono menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan jajarannya. Dari hasil pemantauan itu, polisi menemukan sebuah unggahan yang dinilai perlu diverifikasi kebenarannya.
Baca Juga
"Dalam patroli siber, anggota menemukan konten yang kebenarannya perlu diverifikasi. Setelah dilakukan pendalaman, informasi tersebut diketahui tidak memiliki dasar fakta dan berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat," ujarnya, dikutip Rabu, 5 Agustus 2026.
Berbekal hasil analisis digital dan penelusuran jejak elektronik, penyidik kemudian mengidentifikasi akun yang diduga menyebarkan konten tersebut. Hasil penyelidikan mengarah kepada DM yang berada di Kabupaten Ciamis.
Baca Juga
Selanjutnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan Polres Ciamis untuk mengamankan yang bersangkutan di kediamannya.
Selain mengamankan terduga pelaku, penyidik turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon seluler, satu akun TikTok, satu kartu SIM, serta satu akun surat elektronik (e-mail) yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, DM dipersangkakan melanggar Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) dan Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, serta Pasal 264 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
"Kami mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial. Pastikan setiap informasi telah terverifikasi sebelum disebarluaskan dan jangan mudah terprovokasi oleh konten yang belum jelas kebenarannya. Apabila menemukan dugaan hoaks, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti," tutur Budi.
Halaman Selanjutnya
Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial DM (45) yang diduga menyebarkan informasi bohong alias hoaks melalui media sosial.