Jaksa ajukan banding atas vonis bebas pensiunan jenderal di kasus smartboard - ANTARA News Sumatera Utara

Medan (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi mengajukan upaya hukum banding atas vonis bebas Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam dugaan korupsi pengadaan papan tulis interaktif (smartboard) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara, tahun anggaran 2024.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Rizaldi mengatakan JPU tetap menyatakan upaya hukum banding terhadap perkara yang diputus bebas tersebut.

“Untuk ketiga perkara yang bebas tersebut, pihak JPU menyatakan upaya hukum banding karena tidak ditetapkan status barang buktinya oleh Majelis Hakim,” kata Rizaldi, Senin (24/8).

Rizaldi menjelaskan, pernyataan tersebut merupakan sikap JPU Kejari Tebing Tinggi yang menangani perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard tersebut.

Terkait kemungkinan upaya hukum banding diterima atau ditolak, Rizaldi menegaskan hal tersebut merupakan kewenangan majelis hakim yang memeriksa perkara pada tingkat banding.

“Masalah diterima atau ditolak hakim, itu kewenangan mereka,” ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap Irjen Pol (Purn) Bambang Ghiri Arianto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan smartboard.

Bambang merupakan Direktur PT Gunung Emas Ekaputra yang sebelumnya dituntut JPU dengan pidana penjara selama delapan tahun enam bulan.

Dalam perkara yang sama dengan berkas terpisah, mantan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tebing Tinggi Idam Khalid serta Direktur Utama PT Bismacindo Perkasa Budi Pranoto Seputra masing-masing dijatuhi hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan.

Perkara tersebut berkaitan dengan pengadaan 93 unit smartboard untuk SMP Negeri se-Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2024.

Pewarta: Aris Rinaldi Nasution
Editor : Juraidi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.