Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menghadirkan sekitar 303 saksi dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji yang menjerat mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus dan beberapa terdakwa lainnya.
Hal itu disampaikan Jaksa KPK, Greafik, dalam persidangan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 1 September 2026.
Jaksa Greafik mengatakan, ratusan saksi tersebut akan dibagi dalam beberapa klaster untuk membuktikan perkara yang menjerat empat terdakwa.
"Jumlah saksi yang akan kami hadirkan adalah kurang lebih 303 orang yang terdiri dari beberapa klaster," kata Jaksa Greafik dalam persidangan, Selasa siang, 1 September 2026.
Klaster pertama, kata Greafik, berasal dari unsur Kementerian Agama (Kemenag). Sementara klaster berikutnya berasal dari unsur penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan pihak lainnya.
"Kemudian unsur PIHK akan kami belah menjadi dua, unsur PIHK yang melakukan pengisian dan melakukan pembayaran ke rekening penampungan KPK maupun yang tidak," ujarnya.
Selain menghadirkan ratusan saksi, JPU KPK juga akan menghadirkan sekitar tujuh orang ahli dalam proses pembuktian perkara tersebut.
"Untuk ahli kurang lebih ada tujuh orang," tutur Jaksa Greafik.
Hakim Ketua, Ni Kadek Susantiani, kemudian memastikan apakah saksi dan ahli yang disiapkan JPU tersebut akan digunakan untuk pembuktian terhadap seluruh terdakwa.
"Berarti untuk empat terdakwa ini saksi dan ahlinya sama?" tanya Hakim Ni Kadek.
"Betul, Ibu Ketua," jawab Jaksa Greafik.
Empat terdakwa dalam perkara tersebut yakni Gus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menag, Ismail Adham selaku Direktur Operasional PT Maktour, serta Asrul Azis Taba selaku Komisaris PT Raudhah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesthuri.
Dalam dakwaan, JPU KPK mendalilkan Gus Yaqut bersama terdakwa lainnya melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023 dan 2024.
JPU menyebut pergeseran kuota haji tambahan dari komposisi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus menjadi 50 persen untuk masing-masing kategori telah memberikan keuntungan kepada sejumlah pihak dan korporasi.
KPK juga mendalilkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp622,09 miliar yang berasal dari sejumlah komponen, termasuk keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atas jemaah yang disebut tidak berhak berangkat, penjualan kuota petugas haji khusus, serta fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan.
Dalam dakwaan tersebut, Gus Yaqut juga disebut menerima 271.500 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp4,83 miliar. Selain itu, terdapat sejumlah pihak dan korporasi yang disebut memperoleh keuntungan dari pengelolaan kuota haji tambahan tersebut.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari RMOL.ID di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.