"Terkait putusan bebas ini, tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum. Tapi kami laporkan dulu hasil persidangan kepada pimpinan, kemudian didiskusikan di internal. Setelah itu baru kami sampaikan kepada rekan-rekan media,"
Mataram (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum menyiapkan rencana upaya hukum kasasi usai Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram memvonis bebas tiga anggota DPRD Nusa Tenggara Barat dalam kasus gratifikasi.
Hendarsyah Yusuf Permana mewakili jaksa penuntut umum, menyatakan usai persidangan bahwa pihaknya akan membahas rencana serius tersebut dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat.
"Terkait putusan bebas ini, tentu kami akan mengambil langkah-langkah hukum. Tapi kami laporkan dulu hasil persidangan kepada pimpinan, kemudian didiskusikan di internal. Setelah itu baru kami sampaikan kepada rekan-rekan media," katanya di Mataram, Rabu malam.
Sebagai Kepala Seksi Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus Kejati NTB, Hendarsyah sedikit menanggapi vonis hakim yang menyatakan tiga terdakwa bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum.
Menurut dia, majelis hakim dalam amar putusan tiga terdakwa yang dibacakan terpisah tersebut tidak ada beda secara garis besar.
"Dari pertimbangan yang dibacakan itu semuanya sama, padahal dalam dakwaan kami, baik primer, subsider dan lebih subsider itu ada perbedaan," ucapnya.
Perbedaan itu ditunjukkan jaksa dari penerapan pasal 605 KUHP pada dakwaan primer dan subsider. Pemahaman tentang pasal tersebut berbeda dengan Pasal 606 KUHP dalam dakwaan lebih subsider.
"Kalau Pasal 605 itu soal kewenangan, beda dengan Pasal 606, itu soal jabatan para terdakwa. Tapi dalam pertimbangan tadi itu kami melihat tidak ada perbedaan pembuktian pada Pasal 605 dengan Pasal 606," ujarnya.
Tiga terdakwa yang divonis bebas dari seluruh dakwaan jaksa penuntut umum tersebut adalah Hamdan Kasim, Indra Jaya Usman, Muhammad Nashib Ikroman.
Dalam amar putusan, hakim turut meminta seluruh uang dengan nilai Rp2,6 miliar yang disita dari pemberian 15 anggota DPRD NTB dikembalikan kepada masing-masing anggota dan memulihkan hak-hak ketiga terdakwa.
Jaksa sebelumnya menuntut tiga terdakwa dijatuhi pidana hukuman serupa, yakni 1,5 tahun penjara dengan denda Rp100 juta.
Tambahan uang pengganti hanya diminta untuk dibebankan kepada Indra Jaya Usman dengan nilai Rp400 juta subsider enam bulan kurungan pengganti.
Dalam tuntutan tersebut, jaksa menyatakan perbuatan tiga terdakwa telah terbukti melanggar dakwaan primer penuntut umum yang berkaitan dengan pemberian uang kepada belasan anggota DPRD NTB.
Dakwaan tersebut berkaitan dengan Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU No. 20 Tahun 2001.
Baca juga: Kejati NTB lelang barang rampasan Rp3,1 miliar dari tanah hingga ponsel
Baca juga: Kejati NTB dalami benang merah tiga kasus korupsi bank daerah
Baca juga: Kejari Mataram minta bantuan Kejagung buru terpidana pencemaran air
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026