Banda Aceh (ANTARA) - Pemerintah Aceh mengusulkan kepada Komisi IX DPR RI adanya regulasi yang memungkinkan pemerintah daerah memiliki kewenangan membentuk badan jaminan kesehatan sendiri agar pengelolaan anggaran kesehatan lebih efisien.
"Kalau ada regulasi baru, provinsi bisa membentuk badan jaminan kesehatan sendiri, sehingga anggaran yang selama ini dikeluarkan bisa lebih hemat dan sebagian dapat dialihkan untuk pembangunan sektor lainnya," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M Nasir, di Banda Aceh, Rabu.
Pernyataan itu disampaikan saat menerima kunjungan kerja Komisi IX DPR RI untuk menyerap aspirasi terkait pelayanan kesehatan dan ketenagakerjaan di Aceh, di kantor Gubernur Aceh, Banda Aceh.
Dalam pertemuan ini, M Nasir menyampaikan sejumlah persoalan yang dihadapi Aceh, terutama terkait pembiayaan jaminan kesehatan di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah.
Ia menyebutkan, pemerintah Aceh tahun ini mengalokasikan anggaran sekitar Rp550 miliar untuk pembiayaan BPJS Kesehatan. Angka tersebut dinilai cukup besar bagi keuangan daerah yang saat ini mengalami penurunan.
"Kami berharap ada skema dari pemerintah pusat untuk membantu Aceh. Sejak 2010, sekitar Rp9 triliun sudah digelontorkan untuk jaminan kesehatan," ujarnya.
Karena itu, dirinya berharap pemerintah pusat dapat melakukan perubahan regulasi dalam sistem jaminan kesehatan nasional agar tidak sepenuhnya dimonopoli oleh BPJS Kesehatan.
"Dengan demikian, pemerintah daerah memiliki ruang untuk membentuk badan jaminan kesehatan sendiri," kata M Nasir.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Muhammad Yahya Zaini mengapresiasi komitmen pemerintah Aceh yang tetap memberikan perhatian besar terhadap pelayanan kesehatan masyarakat meski pendapatan daerah melalui transfer ke daerah (TKD) mengalami penurunan.
Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah persoalan yang perlu mendapat perhatian, diantaranya angka kematian bayi yang masih berada di atas target, belum optimalnya pemanfaatan rumah sakit regional, hingga penguatan upaya penurunan stunting.
Yahya menegaskan, Komisi IX DPR RI terus mendorong Kementerian Kesehatan untuk memberikan dukungan sesuai kemampuan pemerintah pusat guna memperkuat fungsi rumah sakit regional di Aceh.
Komisi IX juga memberikan perhatian khusus terhadap kasus campak yang masih terjadi di sejumlah daerah di Aceh akibat rendahnya cakupan imunisasi. Berdasarkan data, sebanyak 93,5 persen kasus campak terjadi pada anak yang belum menerima imunisasi campak.
"Ini patut menjadi perhatian Kementerian Kesehatan dan semua pihak," kata Muhammad Yahya Zaini.
Dalam kesempatan itu, Deputi Direksi BPJS Kesehatan Wilayah I, Mustafa menyampaikan bahwa Aceh merupakan pelopor pertama Universal Health Coverage (UHC) di Indonesia.
Status tersebut berhasil dicapai berkat komitmen kuat antara BPJS Kesehatan dan pemerintah Aceh dalam menjamin seluruh masyarakatnya mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa hambatan finansial.
“BPJS Kesehatan dan pemerintah Aceh terus melakukan sinergi dan kolaborasi agar status UHC tetap dapat dipertahankan," katanya.
Hingga Juni 2026, cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Aceh telah mencapai 5.445.934 jiwa atau setara dengan 95,28 persen persen dari total penduduk.
Angka tersebut menunjukkan keberhasilan Pemerintah Aceh dalam memastikan warganya terlindungi dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Mustafa menambahkan, dalam hal pelayanan kesehatan, penyerapan biaya di Aceh dari Januari sampai dengan Juni 2026 sebesar kurang lebih Rp2 triliun, di mana setiap tahunnya terus mengalami peningkatan biaya pelayanan kesehatan.
"Selain itu juga, di sisi pengajuan dan pembayaran klaim pada pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit secara keseluruhan, proses klaim di Provinsi Aceh relatif berjalan dengan baik," pungkas Mustafa.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor : M Ifdhal
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.