Jateng siapkan dana cadangan Rp1,2 triliun Pilkada 2029

Jateng siapkan dana cadangan Rp1,2 triliun Pilkada 2029

Rabu, 5 Agustus 2026 19:03 WIB

Image Print

Wakil Gubernur Jawa Tengah Tan Yasin Maimoen saat Rapat Paripurna DPRD Jateng dengan agenda penyampaian pendapat gubernur terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2029, di Semarang, Rabu (5/8/2026). ANTARA/HO-Pemprov Jateng

Semarang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menyiapkan dana cadangan sekitar Rp1,2 triliun untuk membiayai penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2029.

Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin Maimoen di Semarang, Rabu, mengatakan dana tersebut akan disisihkan secara bertahap mulai tahun 2027 agar pelaksanaannya tidak membebani APBD dalam satu tahun anggaran.

"Tidak bisa kita anggarkan dalam waktu satu tahun sehingga dana cadangan ini kita anggarkan tiap tahun," kata Gus Yasin, sapaan akrabnya.

Hal itu disampaikan Wagub di sela Rapat Paripurna DPRD Jateng dengan agenda penyampaian pendapat gubernur terhadap Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jateng Tahun 2029.

Menurut ia, pembentukan dana cadangan merupakan langkah antisipatif agar pembiayaan Pilkada 2029 dapat dipersiapkan sejak dini, tanpa mengganggu program pembangunan maupun pelayanan publik.

Ia menjelaskan besaran dana yang akan dialokasikan diperkirakan sekitar Rp400 miliar setiap tahun selama tiga tahun. Dengan skema tersebut, total dana cadangan yang disiapkan mencapai Rp1,2 triliun.

Wagub berharap pembahasan raperda tersebut segera rampung sehingga menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk mulai membentuk dana cadangan.

Sementara itu, anggota Komisi A DPRD Provinsi Jateng Hafidz Alhaq Fatih mengatakan bahwa pembentukan dana cadangan merupakan bagian dari strategi pengelolaan keuangan daerah untuk memastikan penyelenggaraan Pilkada 2029 dapat dibiayai secara terencana dan berkelanjutan.

Menurut ia, pemilihan kepala daerah bukan sekadar agenda politik lima tahunan, tetapi proses konstitusional yang membutuhkan dukungan pendanaan memadai.

Oleh karena itu, mekanisme dana cadangan memungkinkan pemerintah daerah menyisihkan anggaran secara bertahap sehingga beban pembiayaan tidak terkonsentrasi pada satu tahun anggaran.

"Dengan mekanisme tersebut, tekanan terhadap APBD dapat dikurangi sehingga kesinambungan pembangunan dan pelayanan publik tetap terjaga," katanya.

Hafidz menambahkan dana cadangan merupakan bentuk kesiapsiagaan fiskal menghadapi kebutuhan yang sudah dapat diproyeksikan sejak jauh hari.

"Sekaligus memberikan ruang bagi pemerintah daerah untuk mempersiapkan pembiayaan pilkada secara bertahap, transparan, dan akuntabel," imbuhnya.

Hafidz juga mengingatkan bahwa pengelolaan dana cadangan harus dilakukan secara hati-hati. Dana tersebut hanya boleh digunakan sesuai tujuan pembentukannya, memiliki dasar hukum yang jelas, serta dipertanggungjawabkan sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.

Baca juga: Dukung gerakan ekoteologi, UIN Walisongo hadirkan pakar India bahas ancaman mikroplastik

Pewarta: Zuhdiar Laeis
Editor: Heru Suyitno
COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.