Jumat, 24 Juli 2026 - 12:10 WIB
Jakarta, VIVA – Nama Direktur Utama (Dirut) Kebun Binatang Surabaya periode 2016-2024, Chairul Anwar (CA), menjadi perbincangan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Baca Juga
Chairul Anwar menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PD TS KBS).
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Perkara ini menjadi sorotan karena terjadi di lembaga konservasi yang selama ini dikenal sebagai tempat wisata sekaligus pusat pelestarian satwa.
Baca Juga
Profil Chairul Anwar
Chairul Anwar menjabat sebagai Direktur Utama PDTS KBS pada periode 2016-2024.
Baca Juga
Ia dipilih menjadi direktur utama setelah memperoleh nilai tertinggi dalam seleksi yang digelar pada Oktober 2016. Saat itu, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini menetapkannya sebagai pimpinan PDTS KBS.
Sebelum memimpin Kebun Binatang Surabaya, Chairul Anwar telah berkarier di lingkungan birokrasi daerah.
Chairul Anwar pernah menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pasuruan sebelum dipercaya memimpin PDTS KBS.
Di bidang akademik, Chairul Anwar menyandang gelar Doktor Ilmu Administrasi Publik dari Program Pascasarjana Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya.
Gelar doktor tersebut diraih setelah mempertahankan disertasi pada 2023 dengan predikat sangat memuaskan.
Disertasi yang Chairul Anwar tulis mengangkat tema Akuntabilitas Kinerja Pelayanan Publik dengan studi kasus di Kebun Binatang Surabaya.
Fakta itu menjadi sorotan karena Chairul Anwar yang meneliti tentang akuntabilitas justru kini tersangkut perkara dugaan korupsi.
Mengutip laman resmi untag-sby.ac.id, Chairul Anwar juga mengikuti prosesi Penggelaran Lulusan Program Sarjana, Magister, dan Doktor Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNTAG Surabaya yang berlangsung di Gedung Graha Widya kampus tersebut pada 2023
Kasus Korupsi Chairul Anwar
Kasus dugaan korupsi pengadaan pakan hewan ini ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Penyidikan bermula dari sejumlah laporan, termasuk laporan yang disampaikan Wali Kota Surabaya.
Selanjutnya, Kejati Jawa Timur melakukan monitoring dan evaluasi terhadap laporan keuangan Kebun Binatang Surabaya untuk periode 2013 hingga 2024.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Dalam proses penyidikan, sebanyak 20 saksi telah dimintai keterangan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Chairul Anwar ditetapkan sebagai tersangka dan mulai menjalani penahanan selama 20 hari sejak Selasa 21 Juli 2026.
Halaman Selanjutnya
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia mengungkap dugaan modus yang dilakukan tersangka.