Namun, M. Galang Rama Putra, selaku kuasa hukum Joni Mardanis, menyayangkan karena pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah tidak hadir dalam gelar perkara khusus tersebut.
Ia mempertanyakan sikap JPU yang sampai empat kali mengembalikan berkas perkara kepada penyidik dengan petunjuk berbeda, namun ketika gelar perkara khusus digelar untuk menyamakan persepsi, justru tidak hadir.
"Kami sebenarnya sangat mempertanyakan bagaimana komitmen penegakan hukum dari kejaksaan tinggi ini," ujar Galang, melalui keterangannya, Sabtu (8/8/2026).
Ia mengatakan, dalam gelar perkara tersebut, semua pelapor dan tersangka turut diundang, begitu juga dengan JPU meski tidak datang.
Baca Juga: Korban Dugaan Mafia Tanah Adukan Ketua Baleg ke Mahkamah Kehormatan Dewan
"Kami datang hanya untuk dengar kalau mereka belum pelajari berkas perkara yang masuk. Malah lebih kuasai melihat perkara dari sudut pandang tersangka, dan sama sekali tidak melihat perkara ini dari sudut pandang korban dan hukum semestinya bagaimana," jelasnya.
Galang mengatakan bahwa terdapat sejumlah tersangka dalam perkara ini. Tersangka utamanya berinisial D, dan tiga orang dalam BPN Sigi (Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi) juga telah ditetapkan sebagai tersangka atas inisial J beserta dua stafnya A dan F.
"Deliknya kan jelas, ada pemalsuan surat, masih mau bilang sertifikatnya sah. Padahal jelas-jelas praktiknya ilegal, pemalsuan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik," ujarnya.
"Masak masih mau dibenarkan praktiknya, ini bagaimana? Konyol semua yang diceritakan pada akhirnya. Mau dianggap sertifikatnya sah?" lanjutnya.
Galang menjelaskan, Joni Mardanis adalah pemilik sah Sertifikat Hak Milik Nomor 00930/Lolu Tahun 2012. Sementara masih ada beberapa korban lain dalam kasus ini, dua di antaranya adalah Abd. Rahman Hubaib dan Afiat Hubaib.
Galang juga menilai ada yang kurang tepat dalam proses penanganan perkara tersebut. Sebagai kuasa hukum, ia mengaku tidak akan tinggal diam.
Baca Juga: Kapolri Harus Bertindak, Ada Mafia Tanah Berlindung di Balik Proyek MBG
"Saat ini kami sudah menyurati ke Jamwas (Kejaksaan Agung) berkaitan penanganan perkara ini yang kami nilai sangat janggal dan tidak profesional. Makanya saya juga mendorong agar Jamwas mengevaluasi kerja JPU yang menangani perkara ini," ujarnya.
Setelah dari Jamwas, ia juga akan mendorong perkara ini ke Komisi III DPR. Galang memastikan bahwa pihaknya tidak akan berhenti berjuang di ranah praperadilan.
"Jangan sampai korban yang mencari keadilan dipersulit, sementara pihak yang diduga terlibat justru terkesan mendapat perlindungan. Negara tidak boleh kalah oleh mafia tanah, apalagi sampai dianggap menjadi bagian dari praktik itu," tegasnya.
Perkara ini merupakan tindak lanjut Laporan Polisi Nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulteng yang telah menetapkan sejumlah tersangka.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Mabes Polri, sedikitnya 13 dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat diduga telah diubah menggunakan cairan penghapus, dikikis, lalu ditulis ulang agar seolah-olah merupakan dokumen lama.
Bahkan, salah satu dokumen Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang digunakan disebut berasal dari lokasi berbeda dengan objek tanah yang dipersoalkan.
Baca Juga: Warga Sinama Nenek Minta Perlindungan Presiden Prabowo Tumpas Tuntas Mafia Tanah di Kampar
Tak hanya itu, proses pemecahan sertifikat pada tahun 2021 juga diduga dilakukan melalui mekanisme tidak sesuai prosedur, mulai dari formulir yang disebut tidak ditandatangani pemohon, pengukuran tanpa saksi batas, hingga terbitnya sertifikat baru dalam waktu yang sangat singkat.