JPU tuntut 10 tahun pelaku pembunuhan siswi SMP Nabire - ANTARA News Papua Tengah

Nabire (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nabire menuntut anak yang berkonflik dengan hukum berinisial AWS dengan pidana 10 tahun penjara dalam perkara pembunuhan berencana terhadap seorang siswi SMP di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Nabire Donny Stiven Umbora di Nabire, Senin, mengatakan tuntutan tersebut merupakan pidana maksimal yang dapat dijatuhkan terhadap anak berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"JPU berkesimpulan bahwa ABH telah terbukti melakukan pembunuhan berencana sesuai dakwaan primer Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Donny seusai sidang tertutup di Pengadilan Negeri Nabire.

Pasal 459 KUHP mengatur pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Namun, berdasarkan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak, ancaman pidana bagi anak berbeda dengan orang dewasa. Kejari Nabire menyebut tuntutan 10 tahun penjara terhadap AWS merupakan pidana maksimal yang dapat dikenakan dalam perkara tersebut.

Kuasa hukum keluarga korban Sergius Wabiser mengatakan tuntutan tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian persidangan di Pengadilan Negeri Nabire.

Ia mengatakan persidangan selanjutnya memasuki agenda pembelaan dari AWS dan kuasa hukumnya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.

"Setelah sidang tuntutan dari JPU, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan dari terdakwa ABH dan kuasanya. Selanjutnya nanti kita akan mendengar putusan dari majelis hakim," ujarnya.

Sergius berharap majelis hakim menjatuhkan putusan yang setimpal dengan perbuatan yang didakwakan kepada AWS.

Pihak keluarga, menurut dia, juga berharap dugaan kekerasan seksual yang mereka nilai berkaitan dengan perkara tersebut dapat terungkap dalam persidangan.

"Menurut dugaan kami terjadi kekerasan seksual, itu yang kami mau juga terungkap dalam fakta persidangan ketika nanti majelis membaca putusan. Entah nanti hukumannya bertambah, itu kami serahkan sepenuhnya kepada majelis yang berwenang," katanya.

Penasihat hukum keluarga korban Bambang Sudarmono mengatakan penerapan Pasal 459 KUHP dalam tuntutan JPU menunjukkan jaksa menilai unsur pembunuhan berencana telah terpenuhi berdasarkan fakta persidangan.

"Kalau menyimak tuntutan jaksa, hari ini fakta-fakta yang disajikan di persidangan itu sudah terpenuhi. Jaksa menerapkan pasal primer 459 sebagai dasar tuntutan, yaitu pasal pembunuhan berencana," ujarnya.

AWS menjalani persidangan terkait kasus kematian siswi SMP berinisial CKC yang ditemukan di kawasan Jalan Waroki, Kabupaten Nabire, pada Kamis (30/7).

Polisi sebelumnya menjerat AWS dengan Pasal 459 KUHP setelah penyidikan mengarah pada dugaan pembunuhan berencana terhadap korban.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: JPU tuntut 10 tahun anak dalam kasus pembunuhan siswi di Nabire

Pewarta: Ali Nur Ichsan
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.