Rabu, 29 Juli 2026 - 02:00 WIB
Surabaya, VIVA - Satu orang kembali jadi tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim), I Gede Punia Atmaja menyebut, satu tersangka baru tersebut berinisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jatim.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak 2024" tutur dia, dikutip Rabu, 29 Juli 2026.
Baca Juga
ED jadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. tiga tersangka sebelumnya, yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jatim periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jatim, serta H yang menjabat Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga berperan aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah.
Baca Juga
Penyidik menduga ED atas perintah dan/atau sepengetahuan AM memerintahkan H meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon.
"Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 miliar," katanya.
Bukan cuma itu, ED pun diduga mengendalikan pengelolaan dana hasil pungli. Penyidik menyatakan tersangka memerintahkan H membuat pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran, sementara setiap penggunaan dana harus mendapat persetujuan ED.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun AM," kata dia.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Halaman Selanjutnya
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jatim menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026 di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejati Jatim. (Ant)