Bandung Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat, menggencarkan pembinaan perusahaan guna meningkatkan kepatuhan terhadap norma ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, menyusul masih ditemukan dugaan pelanggaran di sejumlah perusahaan industri kapur di Cipatat.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Bandung Barat Yoppi Indawan Iskandara di Bandung Barat, Kamis, mengatakan pembinaan tersebut merupakan tindak lanjut atas instruksi Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail yang meminta jajaran Disnaker turun langsung ke lapangan.
"Kita sedang berjalan di lapangan, terjun langsung untuk menggencarkan pembinaan. Sebenarnya sebelum ada sidak Pak Gubernur, Pak Bupati sudah memberikan instruksi dan sedang kita jalankan," katanya.
Ia mengatakan, pembinaan dilakukan terhadap berbagai aspek norma ketenagakerjaan, meliputi status hubungan kerja, jam kerja, pengupahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3), perlindungan tenaga kerja, hingga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut dia, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu perhatian karena tingkat perlindungan pekerja penerima upah di Kabupaten Bandung Barat baru mencapai sekitar 58 persen.
"Pak Bupati juga sudah mengeluarkan surat edaran untuk Jamsostek ini. Jadi kejadian di perusahaan kapur itu menjadi cermin bahwa ada perusahaan yang memang tidak membayarkan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Yoppi mengatakan di Kabupaten Bandung Barat terdapat lebih dari 50 perusahaan pengolahan batu kapur skala menengah, di luar pelaku usaha mikro dan kecil, dengan jumlah pekerja yang diperkirakan mencapai ribuan orang.
Ia menambahkan hasil pembinaan akan disampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengawasan Wilayah IV apabila ditemukan dugaan pelanggaran, karena kewenangan pengawasan, audit, hingga pemberian sanksi berada pada pemerintah provinsi.
"Saat melaksanakan pembinaan ada pelanggaran kita laporkan ke Disnaker Provinsi dan ditembuskan ke UPT Pengawasan Wilayah IV. Yang memberikan pengawasan, audit, sidak, dan sanksi adalah UPT pengawasan dari provinsi, kami hanya sampai pembinaan," katanya.
Ia berharap pembinaan yang dilakukan secara berkala dapat meningkatkan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan ketenagakerjaan sekaligus memperluas perlindungan bagi pekerja melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sehingga hak-hak tenaga kerja dapat terpenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Pewarta: Ilham Nugraha
Editor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.