Jumat, 14 Agustus 2026 - 17:33 WIB
Jakarta, VIVA – Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan penuntut umum dalam perkara dugaan perintangan proses hukum terkait penanganan tiga kasus korupsi.
Baca Juga
Dengan putusan tersebut, vonis bebas terhadap tiga terdakwa tetap berlaku. Ketiganya yakni mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar, pengelola media sosial M. Adhiya Muzakki, dan advokat Junaedi Saibih.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
"Amar putusan menolak kasasi penuntut umum," demikian keterangan yang tercantum dalam Direktori Putusan Mahkamah Agung, Jumat 14 Agustus 2026.
Baca Juga
Perkara kasasi itu diputus pada Rabu 12 Agustus 2026 oleh majelis hakim yang dipimpin Jupriyadi. Ia didampingi hakim anggota Arizona Mega Jaya dan Ainal Mardhiah.
Putusan tersebut sekaligus mempertahankan vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya menyatakan ketiga terdakwa bebas dari seluruh dakwaan jaksa.
Baca Juga
Kasus yang menjerat ketiganya berkaitan dengan dugaan perintangan proses hukum dalam penyelesaian tiga perkara korupsi. Ketiga perkara tersebut mencakup tata kelola komoditas timah, importasi gula, dan ekspor minyak sawit mentah atau CPO.
Pada tingkat pertama, jaksa penuntut umum menuntut Tian Bahtiar dan M. Adhiya Muzakki dengan hukuman masing-masing delapan tahun penjara.
Sementara itu, Junaedi Saibih dituntut pidana penjara selama 10 tahun.
Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menyatakan ketiga terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan penuntut umum.
Pertimbangan Hakim
Dalam perkara Tian Bahtiar, majelis hakim tidak menemukan adanya niat jahat atau perbuatan yang bertentangan dengan hukum sebagaimana didakwakan jaksa.
Hakim menilai aktivitas yang dilakukan Tian berkaitan dengan pelaksanaan tugas jurnalistik.
Majelis juga berpandangan bahwa anggapan terhadap sebuah pemberitaan sebagai sesuatu yang negatif merupakan persoalan perspektif. Penilaian tersebut tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menjerat seseorang dengan hukum pidana.
ADVERTISEMENT
GULIR UNTUK LANJUT BACA
Sementara terhadap M. Adhiya Muzakki, hakim menilai aktivitas media sosial yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut belum cukup untuk membuktikan adanya niat jahat dalam upaya menghambat proses hukum.
Adapun terhadap Junaedi Saibih, hakim mempertimbangkan kegiatan seminar yang dipersoalkan penuntut umum sebagai bagian dari pembelaan nonlitigasi yang dilakukan di luar ruang persidangan.
Halaman Selanjutnya
Selain menyatakan ketiganya tidak bersalah, majelis hakim tingkat pertama juga memerintahkan agar hak Tian, Adhiya, dan Junaedi dipulihkan.