Kasus Blokir Rekening Aktivis Demo AMPB, Bank Mandiri Juga Korban

Pakar Perbankan sekaligus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Yunus Husein, mengatakan bank memiliki kewenangan untuk menunda transaksi atau blokir sementara dalam kondisi tertentu sesuai UU No. 8/2010 tentang TPPU.

Yunus menjelaskan, Pasal 26 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu, antara lain ketika terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.

Ia mengatakan penundaan transaksi merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang telah ditentukan undang-undang, sedangkan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam konteks kewenangan aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Yunus melihat pernyataan Polda Metro Jaya terkait penggunaan Pasal 26 UU TPPU beberapa waktu lalu tidak tepat, lantaran jika pun terbukti terkait pidana TPPU harus menyertakan berita acara. Dalam hal ini Bank Mandiri juga menjadi korban, yang bisa menimpa bank manapun jika APH memerintahkan pemblokiran rekening serupa.

"Itu enggak benar. APH perlu diingatkan bahwa kalau bertindak harus sesuai ketentuan. Polda Metro Jaya bisa digugat secara perdata. Jangan lah polisi siap perintah atasan saja, mereka harus diedukasi juga jangan membungkam hak konstitusional masyarakat untuk berpendapat sebagaimana dijamin Pasal 28 UUD," ujar Yunus kepada Akurat.co, Selasa (25/8/2026).

Senada, Guru Besar FEB UI, Prof. Telisa Falianty menilai tindakan APH berpotensi menyalahi aturan jika ternyata tindakan mengumpulkan dana untuk berdemo tidak terbukti masuk kategori tindak pidana.

"Bank hanya bisa tunduk pada UU perbankan dan KUHAP. Dalam KUHAP terkini, pidana baru dapat dikenakan jika demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan dan menimbulkan keonaran. Kewajiban pemberitahuan sudah cukup untuk menghindarkan penanggung jawab aksi dari jeratan pidana," ujar Telisa.

Nama baik bank, lanjut Telisa, dalam konteks kasus ini sangat penting. Bank Mandiri adalah bank dengan aset terbesar di RI saat ini. Berita dan reputasi negatif tentu akan dapat memengaruhi kepercayaan nasabah karena Bank Mandiri adalah systematically important bank yang penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan.

"Oleh karena itu, duduk masalah ini harus diurai secara jernih termasuk oleh ahli hukum jika diperlukan," ujarnya saat ditanya Akurat.co.

Sementara Wakil Rektor Universitas Paramadina, Handi Risza Parama menilai secara hukum, bank tidak memiliki ruang diskresi untuk menolak perintah resmi dari Aparat Penegak Hukum (APH). Namun, bank memiliki ruang konstitusional dan prosedural untuk memverifikasi keabsahan syarat administrasi (formalitas) sebelum mengeksekusi perintah tersebut.

Satu sisi, bank memegang posisi sebagai pihak pelapor yang wajib mengeksekusi permintaan penghentian atau penundaan transaksi dari APH demi kepentingan penyidikan kejahatan keuangan. Jika bank menolak, manajemen bank berisiko dikenakan sanksi pidana atas tuduhan menghalangi penyidikan.

"Tetapi disisi lain, bank memiki ruang dan hak Verifikasi Prosedural. Meskipun harus patuh, bank bukan mesin otomatis yang menerima surat tanpa menyaringnya. Bank dilindungi oleh prinsip Good Corporate Governance (GCG) dan asas kehati-hatian untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan formal (compliance check)," ujar Handi.

Ke depan, lanjutnya, OJK perlu perlu menerbitkan panduan teknis yang lebih ketat. Harus ada klasifikasi yang jelas kapan bank diperbolehkan meminta klasifikasi lanjutan ke APH agar instrumen anti-pencucian uang tidak disalahgunakan untuk pembatasan ruang sipil.