Kasus intimidasi dr. Icha: Polda NTT periksa 4 terlapor, termasuk tiga anggota DPRD - ANTARA News Bengkulu

Kupang (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Nusa Tenggara Timur memeriksa empat terlapor, dalam penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol. Sigit Haryono di Kupang, Selasa, mengatakan keempat terlapor dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada tahap penyelidikan.

"Hari ini mereka dijadwalkan diperiksa sebagai saksi," kata Sigit.

Keempat terlapor yang diperiksa itu antara lain tiga anggota DPRD di Kabupaten Timor Tengah Utara yakni yakni Veronika Lake, Norbertus Tubani, dan Therensius Lazakar, serta seorang dokter hewan yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) yaki Maria Mathildis Sau.

Dia menjelaskan pemeriksaan dilakukan oleh tim Joint Investigation Polda NTT di kantor Ditreskrimum Polda NTT di Mapolda NTT.

Dalam pemeriksaan tersebut, keempat terlapor didampingi tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Bildad Thonak, yang terdiri atas Leo Lata Open, Egiardus Bana, dan Obet Djami.

Pemeriksaan itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya para terlapor dijadwalkan memenuhi panggilan penyidik pada Senin (13/7).

Namun, agenda tersebut ditunda atas permintaan kuasa hukum karena para kliennya berhalangan hadir.

Dia menambahkan, pemeriksaan terhadap keempat terlapor merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan tim Joint Investigation untuk mengusut laporan dugaan intimidasi yang diajukan keluarga mendiang dr. Icha.

Sebelumnya, penyidik telah memeriksa sebanyak 32 saksi, yang terdiri atas tenaga kesehatan, pasien, rekan kerja dr. Icha semasa hidupnya, serta anggota keluarga.

Selain meminta keterangan para saksi dan mengumpulkan barang bukti, penyidik juga akan meminta pendapat sejumlah ahli, antara lain ahli psikologi, viktimologi, kriminologi, dan hukum pidana.

Keterangan para ahli tersebut akan menjadi bahan pertimbangan penyidik dalam menentukan ada atau tidaknya unsur pidana dalam perkara dugaan intimidasi tersebut.

Pewarta: Kornelis Kaha
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.