Kasus kematian presenter TVRI Papua Barat naik ke tahap penyidikan - ANTARA News Papua Tengah

Manokwari (ANTARA) - Kepolisian menemukan indikasi tindak pidana dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat Suryanto Tuwing Idorway alias Yanto Idorway sehingga penanganan perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat Kombes Pol Hesman Sotarduga Napitupulu di Manokwari, Senin, mengatakan peningkatan status tersebut diputuskan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara hari ini ditemukan adanya indikasi tindak pidana sehingga kami tingkatkan status dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Hesman.

Penyidikan perkara tersebut ditangani Polres Pegunungan Arfak dengan pendampingan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat.

Penyidik akan mendalami seluruh rangkaian peristiwa yang menyebabkan Yanto meninggal dunia dengan mengaitkan keterangan para saksi, hasil pemeriksaan forensik, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta barang bukti yang telah diamankan.

Hingga kini, sebanyak 23 saksi telah diperiksa dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersebut bertambah untuk melengkapi alat bukti.

"Ada kemungkinan penambahan saksi yang akan dimintai keterangan oleh penyidik untuk kelengkapan alat bukti," ujarnya.

Hesman mengatakan hasil autopsi terhadap jenazah Yanto telah diterima penyidik. Namun, penyidik masih akan meminta keterangan lanjutan dari ahli untuk memperdalam temuan dalam hasil autopsi tersebut.

Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP mengenai penganiayaan yang mengakibatkan kematian dalam penanganan perkara tersebut.

"Penyidik sementara menerapkan Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian seseorang. Belum ada tersangka karena masih pendalaman," kata Hesman.

Ia mengimbau keluarga korban dan masyarakat tidak berspekulasi mengenai kasus tersebut serta memberikan kesempatan kepada penyidik untuk mengungkap fakta berdasarkan alat bukti.

Kepolisian memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan untuk mengungkap rangkaian peristiwa serta menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban secara hukum.

Sebelumnya, Yanto Idorway dilaporkan terseret arus sungai di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Kabupaten Pegunungan Arfak, pada 18 Juli 2026.

Tim SAR melakukan pencarian selama tujuh hari hingga operasi SAR ditutup pada 24 Juli 2026. Pencarian kemudian dilanjutkan dan jenazah Yanto ditemukan pada 27 Juli 2026 sekitar pukul 11.05 WIT.

Jenazah kemudian dievakuasi ke Manokwari dan keluarga meminta dilakukan autopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polisi temukan indikasi pidana dalam kematian presenter TVRI Papua

Pewarta: Fransiskus Salu Weking
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.