AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil Bupati Bogor, Rudy Susmanto, dalam penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor.
Pemanggilan Rudy sebagai saksi sepenuhnya bergantung pada kebutuhan penyidik dalam mengungkap konstruksi perkara. Penyidik saat ini masih menelusuri pihak-pihak yang memiliki pengetahuan mengenai perkara, termasuk untuk memetakan peran masing-masing pihak.
"Terkait dengan pemanggilan saksi, tentu kita serahkan sepenuhnya kepada kewenangan penyidik. Karena tentu penyidik punya kebutuhan ya dalam mengungkap suatu perkara di tahap penyidikan ini. Akan mendalami, menelusuri saksi-saksi yang memiliki pengetahuan untuk bisa menerangkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Baca Juga: KPK Endus Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard di Dinas Pendidikan Bogor
Pernyataan tersebut disampaikan Budi saat ditanya mengenai kemungkinan penyidik memanggil Rudy Susmanto dalam perkara yang tengah diusut.
KPK belum memastikan apakah nama Rudy sudah masuk dalam agenda pemeriksaan. Namun, penyidik akan menentukan saksi berdasarkan kebutuhan pembuktian untuk melihat konstruksi perkara secara utuh sekaligus mengurai peran setiap pihak.
Saat ini, KPK tengah mengusut dua dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor, yakni pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda), serta pengadaan barang dan jasa di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor.
Dalam perkara pemotongan insentif, penyidik telah menyita uang Rp1,5 miliar. KPK menduga uang tersebut berasal dari pemotongan insentif yang seharusnya menjadi hak para pegawai Bappenda.
Baca Juga: KPK Periksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi
Penyidik masih menelusuri mekanisme pemotongan, periode berlangsungnya praktik tersebut, pihak yang mengumpulkan uang hingga ke mana dana hasil pemotongan itu mengalir.
Pada Senin (31/8/2026), KPK juga memeriksa Kepala Bappenda Kabupaten Bogor Adi Mulyadi, PPPK Bappenda Gandhi Sukmana, Kepala Subbagian Keuangan Bappenda Rizki Setiawan, serta Kepala BKPSDM Kabupaten Bogor Yunita Mustika Putri.
Perkara tersebut masih ditangani menggunakan sprindik umum. KPK hingga kini belum mengumumkan pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.