Kasus Santri Dibakar di Lombok, Kemenag Tunggu Proses Hukum Sebelum Evaluasi Izin Ponpes |Republika Online

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan akan menunggu proses hukum yang sedang berjalan sebelum mengambil langkah administratif terhadap Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), terkait kasus pembakaran santri yang menewaskan satu orang.

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Prof Amin Suyitno mengatakan, pihaknya turut berduka atas peristiwa tersebut. Ia menegaskan Menteri Agama RI, Prof Nasaruddin Umar berulang kali mengingatkan bahwa seluruh pesantren harus menjadi lingkungan pendidikan yang bebas dari segala bentuk kekerasan.

"Pak Menteri berkali-kali menekankan bahwa pesantren sebagai tempat pendidikan betul-betul harus clear dan clean, dalam arti harus antikekerasan. Kita semua prihatin terhadap kejadian itu," ujar Amin saat menghadiri acara Masa Ta'aruf Murid Madrasah (MATAMUDA) 2026 di MAN 19, Jakarta, Kamis (16/7/2026).

Sementara itu, Direktur Pesantren Kemenag Basnang Said menjelaskan, Kemenag belum dapat langsung mencabut izin operasional pesantren karena terdapat tahapan yang harus dilalui. Menurut dia, pemerintah akan menunggu hasil proses peradilan untuk memastikan bentuk pertanggungjawaban hukum dalam kasus tersebut.

"Tentu ada tahap-tahapnya, ada langkah-langkah untuk menuju ke sana. Pertama kita menunggu dulu seperti apa hasil persidangannya nanti di pengadilan," ucapnya.

Ia menambahkan, dugaan kelalaian yang terjadi di lingkungan pondok pesantren akan menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan administratif.

Menurut Basnang, pesantren tersebut saat ini memang masih memiliki izin operasional. Namun, Kemenag akan melakukan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Pesantren bersangkutan sudah memiliki izin operasional. Nanti tentu ada surat peringatan-peringatan, karena bagaimanapun terjadi kelalaian oleh pesantren," kata Basnang.

Menurut dia, peristiwa yang terjadi di lingkungan pesantren menuntut adanya tanggung jawab dari pihak pengelola. "Bagaimanapun peristiwa ini terjadi di pondok pesantren, harus ada tanggung jawab dari pengasuh pondok pesantren," jelasnya.