REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ombudsman Republik Indonesia menaruh perhatian terhadap perkara Yogi Gilang Arya Setia, warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, yang saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Padang.
Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin. Perkara ini terdaftar dengan Nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg. Ia didakwa berdasarkan ketentuan UU Telekomunikasi terkait penyelenggaraan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin.
Ombudsman menilai perkara ini perlu dilihat secara utuh. Di satu sisi, penyelenggaraan layanan telekomunikasi memang harus memenuhi ketentuan perizinan.
Namun di sisi lain, negara juga memiliki kewajiban memastikan masyarakat, termasuk masyarakat di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), memperoleh pelayanan publik dan akses komunikasi yang layak.
“Kita mesti berhati-hati memahami kasus Yogi. Jangan terburu-buru menyimpulkan yang bersangkutan pelaku kejahatan hanya karena terdapat masalah perizinan,’’ ujar Maneger Nasution, pimpinan Ombudsman RI dalam keterangan, Sabtu (29/8/2026).
Pada saat yang sama, jelas dia, tak boleh mengatakan setiap kegiatan tanpa izin otomatis dapat dibenarkan. Yang harus dipastikan, bagaimana negara memberikan pelayanan, pembinaan, pengawasan, dan penegakan aturan secara proporsional.
Negara tak Boleh Hanya Hadir Ketika Menindak
Menurut Maneger, kasus Yogi memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar persoalan izin usaha. Kasus ini menyentuh pertanyaan mengenai bagaimana negara hadir di wilayah 3T dan bagaimana pemerintah merespons inisiatif masyarakat yang berupaya untuk memenuhi kebutuhan dasar yang belum sepenuhnya terlayani.
Kementerian Komunikasi dan Digital mengakui masyarakat di Sikakap masih menghadapi persoalan kualitas konektivitas. Meskipun wilayah ini telah terjangkau 4G, infrastruktur serat optik belum tersedia dan masyarakat masih bergantung pada satu operator.
Menkomdigi juga menyatakan persoalan tersebut perlu dilihat bersamaan dengan fakta bahwa kegiatan Yogi belum memiliki seluruh izin yang dipersyaratkan. “Ini yang harus kita lihat secara jernih,’’ katanya menegaskan.
Menurut Maneger, kalau negara belum sepenuhnya mampu menghadirkan kualitas layanan internet yang dibutuhkan masyarakat di daerah terpencil lalu ada warga berinisiatif menghadirkan konektivitas, respons negara semestinya tak hanya dimulai dari penindakan.
Negara juga harus hadir melalui pembinaan, pendampingan, fasilitasi, dan solusi administratif. Ia menegaskan, pernyataan tersebut bukan berarti membenarkan kegiatan usaha tanpa izin.
Perizinan tetap penting. Hukum tetap harus ditegakkan. Namun hukum pelayanan publik tidak boleh kehilangan dimensi pembinaan. ‘’Jangan sampai negara sangat cepat hadir ketika menemukan kekurangan administratif, tetapi lambat hadir ketika masyarakat membutuhkan pelayanan,” tegasnya.
Dugaan Maladministrasi Perlu Didalami
Ombudsman RI menilai terdapat sejumlah aspek pelayanan publik yang patut didalami apabila terdapat laporan masyarakat mengenai proses perizinan dan penanganan perkara tersebut.
Berdasarkan Peraturan Ombudsman RI Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan, terdapat 12 bentuk maladministrasi. Untuk kasus Yogi, setidaknya terdapat empat bentuk yang relevan untuk diuji.
Pertama, penyimpangan prosedur. Ombudsman perlu melihat apakah seluruh prosedur pelayanan perizinan dan pengawasan telah dilakukan sesuai ketentuan.
Termasuk apakah terdapat tahapan pemberitahuan, konsultasi, pembinaan, pemberian kesempatan untuk melengkapi persyaratan, dan langkah administratif lain yang seharusnya dilakukan sebelum tindakan lebih lanjut.
Yang perlu diperiksa bukan hanya apakah izin lengkap atau tidak, yang juga harus ditanyakan bagaimana pemerintah melayani orang yang izinnya belum lengkap? Apakah diberi informasi yang jelas? Apakah diberi kesempatan memenuhi persyaratan? Apakah prosedur pembinaannya berjalan? Ini wilayah pengawasan Ombudsman.
Kedua , kelalaian atau pengabaian kewajiban hukum. Menurut Maneger, apabila terdapat kewajiban pemerintah untuk memberikan pelayanan, informasi, fasilitasi, konsultasi, atau pembinaan tetapi kewajiban itu tak dilaksanakan semestinya, aspek ini perlu diperiksa.
Hal ini menjadi semakin penting ketika pelaku usaha berada di wilayah 3T yang memiliki keterbatasan infrastruktur dan akses pelayanan pemerintahan.
Ketiga, tidak kompeten. Ombudsman juga dapat menguji apakah penyelenggara pelayanan memiliki kapasitas dan kemampuan yang memadai dalam menangani persoalan perizinan di wilayah dengan karakteristik khusus.
Wilayah 3T tidak bisa selalu diperlakukan dengan pendekatan administratif yang sama persis dengan wilayah yang seluruh infrastrukturnya sudah tersedia. Pemerintah harus memiliki kapasitas memberikan solusi atas persoalan konkret masyarakat.
‘’Kompetensi pelayanan bukan hanya kemampuan memeriksa berkas, juga kemampuan menemukan jalan keluar yang sesuai hukum,” kata Maneger.
Keempat , bertindak tidak patut. Menurut Maneger, aspek kepatutan perlu menjadi bagian penting dalam melihat kasus Yogi. Peraturan Ombudsman tidak sekadar berbicara mengenai apakah suatu tindakan secara formal sesuai aturan, tetapi juga mengenai kualitas perilaku penyelenggara dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Kepatutan penting. Hukum memang harus ditegakkan, tapi penegakan hukum harus memperhatikan kondisi konkret masyarakat, tujuan regulasi, proporsionalitas tindakan, dan dampaknya. ‘’Jangan sampai pendekatan yang seharusnya membangun kepatuhan justru mematikan inisiatif masyarakat,” ujarnya.
NIB dan Proses Perizinan Harus Dilihat Secara Utuh
Sejumlah pemberitaan menyebut Yogi telah memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara beberapa perizinan operasional lainnya masih dalam proses.
Di sisi lain, aparat menyatakan Yogi memang telah melakukan pengurusan izin badan usaha penyediaan internet, tetapi proses tersebut berlangsung ketika penanganan perkara sudah berjalan.
Perbedaan fakta ini, menurut Ombudsman, justru harus diperiksa secara objektif. Jangan menggunakan NIB sebagai satu-satunya dasar untuk mengatakan seluruh kegiatan sudah legal tetapi jangan juga mengabaikan NIB dan proses perizinan yang telah dilakukan.
‘’Semuanya harus diperiksa berdasarkan kronologi, jenis perizinan yang diwajibkan, kapan permohonan diajukan, apa yang sudah dipenuhi, apa yang belum, serta bagaimana respons pemerintah terhadap proses tersebut,” jelas Maneger.
Menurutnya, NIB, izin operasional, standar teknis, dan kewajiban perizinan lainnya harus dibedakan secara jelas. Dengan demikian, publik tidak terjebak pada penyederhanaan bahwa persoalan tersebut sekadar “sudah punya izin” atau “tidak punya izin”.
Ombudsman tidak Mengintervensi Proses Peradilan
Maneger menegaskan, Ombudsman RI menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang. Ombudsman tidak berada dalam posisi menentukan apakah Yogi bersalah atau tidak bersalah dalam perkara pidana.
Penilaian mengenai pembuktian tindak pidana kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan sesuai hukum acara yang berlaku. Dalam hal ini, jelas dia, Ombudsman tidak akan mengintervensi pengadilan dan menghormati independensi peradilan.
Hal yang menjadi perhatian Ombudsman yaitu aspek pelayanan publik yang berada dalam kewenangan pengawasan Ombudsman. Termasuk pelayanan perizinan, administrasi pemerintahan, pembinaan, pengawasan, dan tindakan penyelenggara negara yang dapat berdampak pada masyarakat.
Ombudsman memiliki kewenangan meminta keterangan dan klarifikasi, memeriksa dokumen serta keputusan terkait laporan, memanggil pihak-pihak terkait, melakukan mediasi atau konsiliasi dalam kondisi tertentu, serta memberikan rekomendasi penyelesaian laporan apabila ditemukan maladministrasi.
Karena itu, apabila ada laporan masyarakat yang memenuhi syarat, Ombudsman dapat memeriksa tindakan penyelenggara negara yang terkait dengan aspek pelayanan publik dalam perkara tersebut.