Samarinda (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda mendesak penguatan sistem perlindungan anak secara menyeluruh menyusul penerapan program Pesantren Ramah Anak di 56 pondok pesantren di Kota Samarinda.
"Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan setiap lembaga pendidikan berbasis agama memiliki mekanisme mitigasi dan penanganan masalah yang terukur," kata Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Mohammad Novan Syahronny Pasie, di Samarinda, Kamis.
Menurut Novan, regulasi ini mengacu pada kebijakan terbaru Kementerian Agama (Kemenag) RI yang mewajibkan penyediaan layanan pengaduan terintegrasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Kemenag.
"Program ini adalah langkah baik untuk memastikan setiap pesantren memiliki sistem perlindungan anak yang jelas. Harapannya, jika terjadi persoalan di lingkungan pesantren, penanganannya bisa dilakukan lebih cepat dan sesuai prosedur yang telah ditetapkan," ujar Novan.
Ia menjelaskan bahwa sistem pengaduan ini akan menyaring setiap laporan masyarakat melalui proses verifikasi awal yang ketat. Jika laporan tersebut mengarah pada dugaan tindak pidana, kasusnya akan langsung diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Namun, jika persoalan berkaitan dengan pemulihan psikologis dan perlindungan anak, penanganannya akan dikoordinasikan dengan instansi teknis seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA).
"Semua laporan nantinya masuk melalui satu layanan. Setelah diverifikasi, apabila berkaitan dengan pelanggaran hukum akan diteruskan kepada kepolisian. Kalau menyangkut perlindungan anak atau persoalan lain, akan dikoordinasikan dengan instansi yang berwenang,” jelasnya.
Kendati mendukung penuh, Novan mengakui bahwa pengawasan terhadap pondok pesantren memiliki tantangan tersendiri. Hal ini dikarenakan kewenangan pembinaan dan perizinan operasional pesantren berada mutlak di bawah naungan Kementerian Agama, bukan pemerintah daerah.
Oleh karena itu, ia menekankan bahwa sinergi lintas sekto antara Pemerintah Kota Samarinda, Kemenag, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak menjadi kunci utama keberhasilan program ini.
Novan berharap program Pesantren Ramah Anak tidak hanya efektif mencegah tindak kekerasan, tetapi juga mampu menjaga marwah pondok pesantren di mata publik.
"Jangan sampai karena ulah oknum, citra seluruh pesantren menjadi buruk. Pesantren pada dasarnya memiliki kontribusi besar dalam membentuk karakter generasi muda yang berakhlak. Yang perlu diperkuat saat ini adalah sistem pengawasannya agar seluruh santri mendapatkan perlindungan maksimal,” tegasnya.
Di sisi lain, selain menyoroti klaster pendidikan dan perlindungan anak, Komisi IV DPRD Samarinda juga terus mengawal program kerja mitra instansi lainnya, termasuk Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar).
DPRD memberikan sejumlah masukan strategis agar pengembangan pariwisata daerah dilakukan secara lebih inovatif, salah satunya dengan memperbanyak agenda festival (tourism event) serta memasifkan promosi destinasi unggulan Samarinda.
Terkait proyeksi program ke depan, Novan membeberkan bahwa legislatif bersama eksekutif belum masuk ke dalam pembahasan kebutuhan anggaran untuk tahun 2027.
"Fokus pembahasan kami saat ini masih tertuju pada evaluasi pelaksanaan program berjalan serta optimalisasi realisasi serapan anggaran pada APBD 2026," jelas Novan. ( Adv).
Pewarta: Arumanto
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.