KBRI KL pulangkan 198 pekerja migran Indonesia kembali ke tanah air - ANTARA News Gorontalo

Kuala Lumpur (ANTARA) - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur memfasilitasi pemulangan 198 pekerja migran Indonesia (PMI) yang berasal dari sejumlah depot imigrasi di Semenanjung Malaysia, kembali ke tanah air.

Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI Kuala Lumpur Octavin Dewi Zulaicha (Vivin) menyampaikan, sebagian besar PMI yang dipulangkan termasuk dalam kelompok rentan, seperti perempuan, anak-anak, PMI dalam kondisi sakit, serta individu yang telah cukup lama berada di depot sehingga harus dipulangkan.

“KBRI Kuala Lumpur memulangkan sebanyak 198 WNI yang berasal dari depo yang berada di wilayah kerja KBRI Kuala Lumpur. Mereka dipulangkan ke dua titik debarkasi yaitu Medan dan Jakarta,” ujar Vivin dalam pernyataan yang diterima ANTARA di Kuala Lumpur, Jumat.

Proses pemulangan dilakukan para Kamis (23/7) menggunakan maskapai penerbangan komersial ke dua titik debarkasi dengan tujuan Medan (82 orang) dan Jakarta (116 orang).

Para PMI yang dipulangkan antara lain berasal dari Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jawa Barat, Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur.

KBRI KL menyampaikan pemulangan ini menjadi langkah penting untuk memberikan pelindungan kemanusiaan dan kepastian bagi para PMI. Proses pemulangan dilaksanakan melalui koordinasi erat antara KBRI Kuala Lumpur dengan otoritas setempat, khususnya Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Polis Diraja Malaysia (PDRM), serta koordinasi dengan instansi terkait di tanah air, termasuk KP2MI, guna memastikan kelancaran proses pemulangan hingga penanganan lanjutan setibanya di Indonesia.

Pemulangan ini merupakan gelombang kelima sepanjang tahun 2026, setelah sebelumnya KBRI Kuala Lumpur juga telah memfasilitasi pemulangan WNI pada bulan Februari, Maret, April dan Juni 2026.

Vivin menyampaikan sejak awal tahun 2026, sebanyak 696 WNI telah difasilitasi kepulangannya dari Depo Tahanan Imigrasi Malaysia oleh KBRI Kuala Lumpur.

Dia menyampaikan upaya ini mencerminkan konsistensi KBRI Kuala Lumpur dalam memastikan pelindungan dan pemenuhan hak-hak WNI, khususnya bagi mereka yang berada dalam kondisi rentan.

Adapun permasalahan yang dihadapi oleh sebagian besar PMI tersebut berkaitan dengan pelanggaran keimigrasian (overstay) serta beberapa kasus pidana.

“KBRI Kuala Lumpur senantiasa mengedepankan pendekatan yang seimbang antara penghormatan terhadap hukum negara setempat dan pemenuhan hak dasar para WNI,” ujar Vivin.

KBRI Kuala Lumpur mengimbau seluruh WNI yang berada di luar negeri untuk senantiasa mematuhi peraturan dan hukum negara setempat, serta memahami hak dan kewajibannya selama bekerja atau tinggal di luar negeri, untuk mencegah permasalahan hukum di kemudian hari.

KBRI Kuala Lumpur menyatakan terus berkomitmen untuk memberikan pelindungan optimal bagi WNI, sekaligus memperkuat upaya pencegahan melalui peningkatan kesadaran mengenai migrasi yang aman dan bertanggung jawab.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KBRI KL pulangkan 198 pekerja migran Indonesia kembali ke tanah air

Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor : Debby H. Mano

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.