Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) menghadirkan tiga ahli dalam sidang lanjutan praperadilan Nomor Perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Salah satu ahli yang dihadirkan ialah Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) periode 2002-2011, Yunus Husein. Dua ahli lainnya yakni Dosen Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Fatahilah Akbar.
"Siap Yang Mulia, ada tiga saksi," kata salah satu anggota tim hukum Kejagung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (24/8/2026).
Sidang tersebut merupakan bagian dari proses praperadilan yang diajukan mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah. Tim kuasa hukum Febrie sebelumnya meminta hakim tunggal menyatakan surat perintah penahanan terhadap kliennya tidak sah.
Mereka juga meminta Febrie segera dikeluarkan dari rumah tahanan.
Permohonan Kuasa Hukum Febrie
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306886/original/019547400_1784913814-jam6.jpg)
Perbesar
Permohonan tersebut tercantum dalam petitum perkara praperadilan Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL yang mulai disidangkan di PN Jakarta Selatan pada Rabu (19/8/2026).
Salah satu hal yang dipersoalkan tim hukum Febrie adalah Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026 tertanggal 24 Juli 2026. Surat tersebut menjadi salah satu objek yang diuji dalam permohonan praperadilan.
“Memohon agar Surat Perintah Penahanan Nomor PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, tanggal 24 Juli 2026 terhadap diri Pemohon dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukumnya,” kata kuasa hukum Febrie, Maqdir Ismail, saat membacakan petitum.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6