Liputan6.com, Jakarta - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah barang bukti di beberapa lokasi di wilayah hukum Kalimantan Barat (Kalbar).
Penyitaan dilakukan pada Selasa (25/8/2026) hingga Sabtu (29/8/2026), terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan/atau IUP Operasi Produksi (IUP-OP) PT QSS di Provinsi Kalimantan Barat periode 2017-2025.
"Perkara tersebut atas nama tersangka SDT alias Aseng dan kawan-kawan," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna melalui keterangan tertulis, Minggu (30/8/2026).
Anang menyebut total estimasi nilai barang bukti yang disita mencapai Rp 338.358.700.000.
Adapun barang bukti yang disita terdiri atas aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta aset bergerak berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional.
Aset Tanah dan Bangunan
Anang mengatakan total estimasi nilai penyitaan aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan mencapai Rp 1.438.700.000.
Rinciannya:
1. Kota Pontianak: Dua bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas total 284 meter persegi. Estimasi harga pasar Rp 3.200.000 per meter persegi, dengan total nilai estimasi penyitaan Rp 908.800.000.
2. Kabupaten Kubu Raya: Tiga bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas total 588 meter persegi. Estimasi harga pasar Rp 900.000 per meter persegi, dengan total nilai estimasi penyitaan Rp 529.900.000.
Aset Bergerak
Sementara itu, aset bergerak yang disita berupa sarana transportasi laut, alat berat, dan armada operasional. Total estimasi nilai penyitaannya mencapai Rp 336.920.000.000.
Berikut rinciannya:
Area Perairan/Pelabuhan Pertambangan PT QSS:
- 7 unit kapal tongkang dengan estimasi harga pasar Rp 30 miliar per unit. Total nilai estimasi Rp 210 miliar.
- 9 unit kapal tug boat dengan estimasi harga pasar Rp 10 miliar per unit. Total nilai estimasi Rp 90 miliar.