Kejaksaan tangkap eks Bupati Minut buron kasus korupsi - ANTARA News Papua Tengah

Timika (ANTARA) - Tim Tangkap Buron Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara bersama Kejaksaan Negeri Mimika mengamankan mantan Bupati Minahasa Utara dua periode berinisial VAP di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika Norbertus Dhendy Restu Prayogo dalam keterangannya di Timika, Senin, mengatakan VAP diamankan di salah satu rumah sakit di Timika pada Minggu (30/8).

VAP merupakan tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis di Kabupaten Minahasa Utara yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejati Sulawesi Utara.

Norbertus mengatakan Tim Intelijen Kejari Mimika telah memantau pergerakan VAP sejak Sabtu (29/8) setelah memperoleh informasi dari Kejati Sulawesi Utara mengenai keberadaannya di Timika.

"Setelah mendapatkan informasi dari Tim Intelijen Kejati Sulawesi Utara bahwa yang bersangkutan diketahui sedang berada di Timika untuk mengisi acara kegiatan," ujarnya.

Setelah diamankan, VAP dibawa dari Timika menuju Manado pada Senin sekitar pukul 13.40 WIT menggunakan pesawat TransNusa untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Proses pengamanan dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulawesi Utara Eri Yudianto bersama Kepala Kejari Mimika Putu Eka Suyantha.

Kejati Sulawesi Utara menetapkan VAP sebagai tersangka dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis pada 13 Agustus 2024.

Kejati Sulawesi Utara kemudian memasukkan VAP dalam daftar pencarian orang pada 12 September 2024.

Perkara dugaan korupsi pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp19,763 miliar.

Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Buron hampir dua tahun, eks Bupati Minut diamankan di Timika

Pewarta: Marselinus Nara/Handayani
Editor : Evarianus Supar

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.