Koba, Babel, (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melelang dua lot barang rampasan negara dengan nilai penjualan mencapai Rp184,588 juta atau meningkat Rp66,9 juta dari nilai limit awal.
"Lelang dilaksanakan secara terbuka melalui mekanisme open bidding yang bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Bangka Tengah Brama Kharisman di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan lelang tersebut merupakan bagian dari Lelang Serentak Barang Rampasan Negara dalam rangka memperingati Hari Lahir Kejaksaan Republik Indonesia ke-81 Tahun 2026.
Dua lot barang rampasan yang dilelang terdiri atas satu unit mobil Suzuki APV dan 31 karung hasil tambang mineral ikutan yang diduga jenis pasir timah.
Untuk lot pertama berupa mobil Suzuki GC4J5V APV SDT MT warna biru metalik beserta STNK. Barang tersebut memiliki nilai limit Rp18,167 juta dan terjual Rp35,067 juta.
"Hasil lelang mobil itu meningkat Rp16,9 juta atau sekitar 93,03 persen dibandingkan nilai limit awal," ujarnya.
Sementara lot kedua, kata dia, berupa 31 karung hasil tambang mineral ikutan yang diduga jenis pasir timah dalam kondisi basah dan kotor bercampur pasir dengan berat keseluruhan 1.389 kilogram.
"Barang tersebut memiliki nilai limit Rp99,521 juta dan terjual Rp149,521 juta atau meningkat Rp50 juta dari nilai limit awal," ujarnya.
Secara keseluruhan, nilai limit kedua barang rampasan tersebut mencapai Rp117,688 juta, sedangkan hasil lelang mencapai Rp184,588 juta. Dengan demikian, nilai hasil lelang meningkat Rp66,9 juta atau sekitar 56,84 persen dari nilai limit awal.
Brama mengatakan pelaksanaan lelang tersebut merupakan bagian dari upaya Kejari Bangka Tengah mengoptimalkan pemulihan aset dan pengelolaan barang rampasan negara.
Menurut dia, mekanisme lelang terbuka melalui open bidding memberikan ruang bagi proses penjualan barang rampasan berlangsung secara transparan dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mewujudkan pengelolaan barang rampasan negara yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel," ujarnya.
Pewarta: Ahmadi
Editor : Feny Aprianti
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.