Kejari: Kerugian sementara kasus Pasar Pagar Dewa Rp5 miliar - ANTARA News Bengkulu

Kota Bengkulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu menyebut kerugian negara sementara dalam dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pasar Pagar Dewa di Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu, mencapai Rp5 miliar.

Nilai sementara tersebut diperoleh dari penghitungan akuntan publik terkait pengelolaan Pasar Pagar Dewa oleh Koperasi Pedagang Kaki Lima Bangun Wijaya sejak 2005 hingga 2026.

"Pasar Pagar Dewa, silakan tunggu ya, karena sekarang sedang proses penghitungan kerugian negara, untuk sementara Rp5 miliar dan masih mendalami pihak-pihak terkait dalam perkara tersebut," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Yeni Puspita di Kota Bengkulu, Rabu.

Baca juga: Wagub Mian tekankan jiwa nasionalisme teladani perjuangan Fatmawati

Ia mengatakan penghitungan kerugian negara menjadi bagian penting dalam konstruksi perkara. Angka tersebut belum merupakan nilai final dan masih dapat berubah setelah seluruh proses pemeriksaan dan penghitungan selesai.

Yeni memastikan nilai kerugian tidak ditetapkan hanya berdasarkan perkiraan, tetapi melalui pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Untuk itu, penyidik melibatkan akuntan publik guna menghitung potensi kerugian keuangan negara.

Selain aspek administrasi pengelolaan pasar, penyidik menelusuri aliran penerimaan, penggunaan dan pertanggungjawaban keuangan serta pihak-pihak yang diduga mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan Pasar Pagar Dewa.

Penyidik juga masih mendalami pihak-pihak yang berkaitan dengan pengelolaan Pasar Pagar Dewa, termasuk kewenangan, mekanisme pengelolaan, penerimaan dan penggunaan dana hingga pertanggungjawaban keuangan selama periode yang menjadi objek penyidikan.

Pendalaman tersebut dilakukan untuk memastikan apakah terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekaligus mengidentifikasi pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Yeni memastikan perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik setelah proses penghitungan kerugian negara dan pendalaman terhadap pihak-pihak terkait menghasilkan temuan yang cukup untuk diekspos secara resmi.

Pewarta: Anggi Mayasari
Uploader : Musriadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.