Kejati dalami kasus korupsi perikanan di Pulau Simeulue - ANTARA News Aceh

Banda Aceh (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) terus bekerja mendalami dugaan tindak pidana korupsi perdagangan perikanan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis di Banda Aceh, Jumat, mengatakan penanganan kasus tersebut di tahap penyidikan. Namun, penyidik belum menetapkan siapa saja pihak bertanggung jawab sebagai tersangka.

"Penyidik masih bekerja mendalami dugaan tindak pidana korupsi perdagangan perikanan pada PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh," katanya.

Dalam mengungkap kasus tersebut, kata Ali Rasab Lubis, penyidik sudah memeriksa dan memintai keterangan sebanyak 60 saksi. Saksi-saksi tersebut merupakan pihak terkait dalam pengolahan dan perdagangan ikan PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue.

"Selain mengumpulkan keterangan saksi-saksi, penyidik juga masih mencari alat dan barang bukti minimal guna menetapkan pihaknya saja yang menjadi tersangka. Selain itu, penyidik juga menggandeng ahli dalam menghitung kerugian negara," katanya.

Untuk alat dan barang, kata dia, tim jaksa penyidik Kejati Aceh juga sudah menggeledah Kantor PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue di Desa Lugu, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh.

Ali Rasab Lubis mengatakan penggeledahan berdasarkan surat perintah Kepala Kejati Aceh dan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sinabang, Kabupaten Simeulue.

Dalam penggeledahan tersebut, tim jaksa penyidik memeriksa ruang kepala dan staf PT Perikanan Indonesia Unit Simeulue. Tim mengamankan dokumen kegiatan pengolahan dan perdagangan ikan  perusahaan tersebut periode 2022 hingga 2025.

"Tim penyidik menyita dua kotak dokumen sebagai barang bukti serta laptop untuk memperoleh bukti jejak digital serta penyelamatan aset yang dikhawatirkan dimusnahkan atau dipindahkan pihak lain," kata Ali Rasab Lubis.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor : M Ifdhal

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.