Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 milar.
Surabaya (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dan pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur I Gede Punia Atmaja menyatakan satu tersangka baru tersebut berinisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
"Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kembali menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang pungutan liar dalam proses pengajuan penerbitan perizinan pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur dengan inisial ED selaku Kepala Bidang Geologi dan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur sejak 2024" katanya di Surabaya, Selasa.
ED menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut setelah sebelumnya ada tersangka lain yakni AM selaku Kepala Dinas ESDM Jawa Timur periode Agustus 2024–2026, OS selaku Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Jawa Timur, serta H yang menjabat sebagai Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah.
Berdasarkan hasil penyidikan, ED diduga berperan aktif dalam praktik pungli terhadap pemohon izin pemanfaatan air tanah.
Penyidik menduga ED atas perintah dan/atau sepengetahuan AM memerintahkan H meminta uang di luar ketentuan kepada para pemohon.
"Dari hasil penyidikan, tersangka ED memerintahkan tersangka H meminta sejumlah uang yang tidak sesuai ketentuan kepada 217 pemohon izin dengan total mencapai Rp1,33 miliar," ujar Punia.
Tidak hanya itu, ED juga diduga mengendalikan pengelolaan dana hasil pungli. Penyidik menyebut tersangka memerintahkan H membuat pembukuan seluruh penerimaan dan pengeluaran, sementara setiap penggunaan dana harus mendapat persetujuan ED.
"Seluruh pengeluaran harus dengan persetujuan tersangka ED. Uang-uang tersebut kemudian dilaporkan kepada tersangka ED maupun kepada AM," ujar Punia.
Atas perbuatannya, ED disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan penyidikan, Kejati Jawa Timur menahan ED selama 20 hari, terhitung mulai 28 Juli hingga 16 Agustus 2026, di Rumah Tahanan Kelas I Surabaya Cabang Rutan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Pewarta: Faizal Falakki
Editor : Astrid Faidlatul Habibah
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.