"Iya, tiga orang ini dari direksi lama yang berada di bidang kepatuhan dan manajemen risiko,"
Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat memeriksa tiga pegawai Bank Pembangunan Daerah (BPD) terkait dugaan korupsi dalam penyaluran dana Bantuan Pemerintah (Banper) untuk acara Lombok-Sumbawa Motocross Competition (LSMC) Tahun 2023.
Juru Bicara Kejati NTB Harun Al Rasyid di Mataram, Senin, mengatakan bahwa tiga pegawai ini berasal dari direksi lama yang turut mengetahui penyaluran dana Banper LSMC dari Kementerian Pariwisata RI saat masih dalam nomenklatur Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) RI.
"Iya, tiga orang ini dari direksi lama yang berada di bidang kepatuhan dan manajemen risiko," katanya.
Perihal siapa saja tiga pegawai BPD dan apa yang menjadi agenda pemeriksaan, Harun memilih untuk tidak menjelaskan secara detail karena itu teknis penyidikan. Namun, ia memastikan pemeriksaan ini adalah bagian dari penyempurnaan alat bukti.
Kejati NTB dalam penyidikan kasus ini tercatat memeriksa secara maraton para saksi, mulai dari Kementerian Pariwisata RI sebagai hulu penyalur dana Banper hingga ke hilir dari pihak pelaksana LSMC.
Selain saksi, penyidik juga mengumpulkan alat bukti berupa dokumen dari hasil penggeledahan kantor BPD selaku penampung anggaran Banper. Penelusuran kerugian dengan menggandeng BPK Perwakilan NTB juga menjadi bagian dari penguatan alat bukti kerugian.
Untuk saksi dari daerah, banyak yang nampak hadir dari kalangan pejabat pemerintahan yang masih aktif maupun pensiunan.
Mereka yang hadir adalah mantan Kepala Dinas Pariwisata NTB, Jamaludin Malady yang kini menjabat Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi NTB. Ia tercatat sudah beberapa kali memenuhi panggilan penyidik kejaksaan.
Selain Jamaludin Malady, ada juga yang hadir dari kalangan mantan pejabat daerah, yakni Lalu Gita Ariadi yang menjalani pemeriksaan saat menjabat sebagai Pj. Gubernur NTB.
Kemudian, ada mantan Inspektur Inspektorat NTB, Ibnu Salim dan mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Samsul Rizal.
Terakhir, pejabat yang menjalani pemeriksaan dengan pendampingan kuasa hukum adalah mantan Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Ajang olahraga balap ekstrem yang digelar dengan tujuan menarik wisatawan pada momentum HUT NTB ini berlangsung pada 24-26 November 2023.
Dinas Pariwisata NTB sebagai penyelenggara kegiatan menggandeng sembilan vendor, baik dalam pelaksanaan kegiatan utama yang berada di bawah kendali Ikatan Motor Indonesia (IMI) maupun kegiatan pendukung.
Sembilan vendor menjalankan kegiatan ini dengan menggunakan Banper tahun 2023 senilai Rp24 miliar yang berasal dari alokasi APBN-P 2023.
Namun, dari realisasi kegiatan, anggaran Rp24 miliar tersebut tidak habis digunakan. Ada sisa Rp2,5 miliar yang selanjutnya dikembalikan ke pusat sebagai Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) usai kegiatan berlangsung.
Munculnya sisa anggaran tersebut turut diketahui oleh Jamaludin selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) di daerah, sesuai surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Selanjutnya, dari realisasi anggaran kegiatan senilai Rp21,5 miliar, muncul temuan Inspektorat NTB senilai Rp2,6 miliar.
Adanya temuan tersebut diduga menjadi dasar Kejati NTB untuk menindaklanjuti persoalan ini ke tahap penyidikan.
Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor:
Agus Setiawan
COPYRIGHT © ANTARA 2026