Samarinda (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kanwil Kemenkum) Provinsi Kalimantan Timur bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengharmonisasikan regulasi asuransi pertanian guna melindungi petani dari ancaman gagal panen, yang ditargetkan rampung sebelum akhir 2026.
"Kami menekankan pentingnya memastikan setiap rancangan peraturan memiliki dasar hukum yang kuat serta kejelasan substansi agar implementasinya dapat berjalan efektif," kata Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Kaltim Masan Nurpian di Samarinda, Kamis.
Dia mengatakan harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) ini menjadi langkah penting dalam mengawal kualitas pembentukan produk hukum daerah.
Kebijakan penyusunan raperbup ini disiapkan sebagai wujud keberpihakan Pemkab Kutim dalam mengurangi kerentanan petani terhadap risiko banjir, kekeringan, maupun serangan hama.
Pihak Pemkab Kutai Timur berkomitmen menanggung penuh pembayaran premi asuransi tersebut. Asuransi petani gagal panen itu menjadi target pemerintah daerah dalam menanggung premi para petani.
Program perlindungan yang menjadi prioritas pembangunan pangan tahun depan ini mencakup dua sektor utama, yakni komoditas padi sawah dan ternak sapi.
Sinergi pendalaman regulasi bersama Kemenkum memberikan kepastian hukum bagi para petani penggarap dapat mengajukan klaim ganti rugi ketika mengalami kerugian besar akibat faktor alam maupun organisme pengganggu tanaman.
Raperbup asuransi petani tersebut bertujuan agar para petani dapat lebih fokus berproduksi tanpa perlu merasa khawatir ketika musibah gagal panen terjadi.
Pemerintah daerah juga tengah menjajaki peluang untuk memperluas cakupan asuransi ke komoditas hortikultura mengingat sektor tersebut sering memicu fluktuasi harga dan inflasi daerah.
Kehadiran payung hukum yang selaras dan jelas kewenangannya ini memberikan rasa aman sekaligus menarik minat generasi muda untuk berani terjun ke sektor pertanian.
Berdasarkan data terkini Badan Pusat Statistik, Kabupaten Kutai Timur tercatat memiliki 24.408 rumah tangga yang menjalankan usaha pertanian, dengan konsentrasi terbesar berada di wilayah perdesaan .
Regulasi atas aturan jaminan tani ini menjadi perlindungan produktif sekaligus upaya menekan risiko usaha petani agar tidak menanggung kerugian terlalu besar.
Pewarta: Ahmad Rifandi
Editor : Rahmad
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.