Kemensos dan Jarnas Anti TPPO kerja sama perkuat perlindungan korban perdagangan orang - ANTARA News Megapolitan

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Sosial dan Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (Jarnas Anti TPPO) menjalin kerja sama strategis untuk meningkatkan kesejahteraan sosial serta memperkuat penanganan korban perdagangan orang melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, pihaknya siap mengoptimalkan fasilitas yang dimiliki untuk mendukung penanganan korban perdagangan orang. Saat ini, Kemensos memiliki satu Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) serta 32 sentra dan sentra terpadu yang tersebar di berbagai daerah.

“Saat ini Kemensos didukung oleh satu RPTC dan 32 sentra/ sentra terpadu di berbagai wilayah di Indonesia. Mudah-mudahan ini nanti jadi bagian dari MoU kita untuk dimanfaatkan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang. Kita sangat gembira kalau kita bisa manfaatkan seluruh fasilitas yang ada dalam rangka melayani korban perdagangan orang,” kata dia di Jakarta, Senin.

Baca juga: Kemensos salurkan bantuan logistik bagi 420 warga terdampak kebakaran di Sukabumi

Menurut menteri yang akrab disapa Gus Ipul itu, fasilitas tersebut selama ini menjadi ujung tombak rehabilitasi dan pemberdayaan korban perdagangan orang maupun pekerja migran Indonesia bermasalah (PMIB). Sejak 2011 hingga 2026, Kemensos telah menangani 128.261 penyintas melalui RPTC dan sentra/sentra terpadu.

“Selama kurun waktu 2011 sampai 2026, kita melayani rehabilitasi lebih dari 128 ribu orang penyintas, dimana kita berikan pendampingan, rehabilitasi dan sekaligus pemberdayaan sehingga dia bisa kembali lagi ke keluarganya setelah pulih dan siap bangkit untuk memulai hidup baru,” kata Gus Ipul.

Pada periode 2024 hingga Juli 2026, sebanyak 3.212 korban memperoleh layanan rehabilitasi sosial. Layanan tersebut diberikan secara bertahap, mulai dari rehabilitasi awal selama tiga bulan hingga maksimal dua tahun, sebelum korban dikembalikan kepada keluarga atau masyarakat.

“Artinya bahwa memang perdagangan orang masih belum berhenti, perlu kolaborasi dan inisiatif yang dilakukan oleh Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang sungguh patut disambut dan kami, para pemangku kepentingan ingin memperkuat kolaborasi dalam aksi yang lebih nyata,” kata Gus Ipul.

Baca juga: Wamensos pastikan kebutuhan anak Sayuti Melik tetap terpenuhi

Dia menegaskan, penguatan layanan bagi korban harus berjalan beriringan dengan upaya pencegahan agar kasus perdagangan orang dapat ditekan.

“Sejalan dengan arahan Pak Presiden Prabowo, kita ingin ke depan pencegahannya diperkuat, bagi korban kita berikan layanan rehabilitasi yang utuh sekaligus di dalamnya ada pemberdayaan,” katanya.

Dia pun berharap kerja sama ini memperkuat sinergi dalam pencegahan, rehabilitasi, dan pemberdayaan korban, sekaligus memperluas akses layanan bagi korban perdagangan orang di berbagai wilayah Indonesia.

Senada, Ketua Umum Jarnas Anti Perdagangan Orang Rahayu Saraswati Dhirakanya Djojohadikusumo, menyebut penandatanganan MoU ini menjadi langkah awal membangun perlawanan yang lebih sistematis terhadap tindak pidana perdagangan orang.

Menurutnya, nota kesepahaman ini akan mempercepat komunikasi, koordinasi, dan kolaborasi antarlembaga dalam menangani perdagangan orang yang merupakan kejahatan luar biasa.

“Karena tanpa ada landasan kerja sama, nota kesepahaman ini tentunya kurang bisa adanya gerakan yang lebih cepat, gerakan yang lebih terkoordinir. Karena kalau mafia atau sindikat itu bisa terkoordinasi, karena ini extraordinary crime. Ini bukan hanya terjadi lintas negara, lintas perbatasan, tapi di dalam negara kita sendiri pun juga sebenarnya terjadi,” kata Saraswati.

Saraswati juga mengapresiasi komitmen Kemensos dalam memperkuat kolaborasi bersama organisasi masyarakat sipil untuk melindungi korban perdagangan orang.

“Kami apresiasi yang setinggi-tingginya kehadiran Bapak Menteri (Sosial) di sini merupakan gambaran bahwa negara hadir dan berkomitmen untuk bekerjasama dengan civil society,” kata Saraswati.

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Uploader : Naryo

COPYRIGHT © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.